lB, Lebak - Seorang oknum pegawai honorer terancam berlebaran di balik jeruji setelah ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota pada Senin, 12 Juni 2017 dinihari. Tersangka DT (28 tahun), warga Jalan Kota Baru, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, ditahan setelah ditemukan satu bungkus plastik yang diduga berisi sabu.
"Tersangka kita amankan disekitaran jembatan Ki Masjong Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang," ungkap Kanit Reserse Narkoba, Iptu Suharto.
Suharto menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, setelah petugas mendapatkan informasi dari warga. Saat dilakukan penangkapan, pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lebak ini tidak melakukan perlawan. Namun saat akan digeledah, DT berusaha mengelak memiliki narkoba.
"Tersangka akhirnya tak bisa berkelit ketika petugas mendapatkan satu plastik yang diduga berisi sabu disembunyikan dalam bungkusan permen merk Mentos," terang Suharto.
Karena bungkusan tersebut dicurigai sebagai narkotika, tersangka saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, oknum tenaga honorer ini akhirnya mengakui jika barang yang diamankan itu adalah sabu pesanan dari seseorang warga Kota Serang.
"Tersangka tidak mengetahui siapa penjualnya karena pembelian dilakukan melalui kemudian dananya melalui transfer. Barang pesanan (sabu) kemudian diambil di lokasi yang sudah ditentukan," kata Suharto seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.