Selasa, 21 Januari 2025

Bawa Sabu, Oknum ASN Pemprov Banten Diamankan Polisi

[narkoba jenis sabu/ilustrasi]
Kamis, 08 Okt 2020 | 13:05 WIB - Banten Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Dua warga, satu diantaranya oknum ASN diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di pinggir jalan Serang - Cilegon, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Rabu, 7 Oktober 2020 malam. Keduanya diamankan karena kedapatan memiliki paket yang disembunyikan dalam kendaraannya.

Kedua tersangka itu, GS (33 tahun), warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang dan TP (39 tahun), warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dari tersangka ini petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.

Kepala Satresnarkoba Iptu Shilton mengatakan penangkapan bermula laporan masyarakat yang curiga ada kendaraan jenis mini bus bolak balik tak jauh dari rumah warga. Berbekal dari laporan itu, personil Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.

"Setiba di lokasi petugas tidak menemukan kendaraan yang dicurigai. Tapi setelah dilakukan penyisiran, kendaraan mini bus berhasil ditemukan dan langsung dihentikan," terang Iptu Shilton kepada wartawan pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Shilton menjelaskan saat akan dilakukan pemeriksaan para penumpang mini bus menunjukan sikap yang mencurigakan karena diduga telah menggunakan narkoba. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di balik karpet kendaraan.

"Atas temuan itu, kedua tersangka berikut barang bukti sabu serta kendaraannya diamankan ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif telah menggunakan narkoba. Dari pemeriksaan, satu tersangka diketahui berstatus ASN yang berdinas di lingkungan Pemprov Banten," kata Kasat didampingi Kanit 1 Ipda Yuli Khaerani.

Lebih lanjut, Shilton menjelaskan sebelum diamankan kedua tersangka ini baru saja menjemput sabu yang dipesan di sekitaran Kelurahan Drangong. Meski demikian, kedua tersangka tidak mengenal lebih jauh dari pengedar karena transaksi tidak dilakukan secara langsung. Transaksi dilakukan melalui telepon, begitupun pembayaran dilakukan melalui transfer bank.

"Tersangka dan pengedar sabu tidak saling kenal karena transaksi dan pembayaran tidak dilakukan secara langsung. Rencananya, paket sabu tersebut akan dikonsumsi berdua," kata mantan Kapolsek Curug.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Bawa Sabu, Oknum ASN Pemprov Banten Diamankan Polisi

INILAH SERANG

1403 dibaca
Akses Jalan di Pamayaran Putus, 40 Kepala Kekuarga Terisolir
1626 dibaca
Kabupaten Serang Siap Rebut Kembali Juara Umum MTQ Banten

HUKUM & KRIMINAL

1682 dibaca
Polres Serang Gencar Perangi Peredaran Miras
1486 dibaca
Dua Spesialis Pencuri Rumsong Dibekuk Resmob

POLITIK

1723 dibaca
Di KPU Lebak, Pendaftar Bacaleg Masih Sepi
857 dibaca
Tinjau Simulasi, Pjs Bupati Serang Optimis Pilkada Sukses Masyarakat Sehat

PENDIDIKAN

2028 dibaca
OVO dan Dompet Dhuafa Bangun Sekolah di Pandeglang
1910 dibaca
Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Program Literasi Terus Dikembangkan
Top