Kamis, 20 Maret 2025

Nyabu, Tiga Warga Kabupaten Serang Diringkus

[Foto:Haji Imat/Inilahbanten.co.id]
Kamis, 02 Agt 2018 | 14:43 WIB - Serang Hukum & Kriminal

IBC, Serang - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang meringkus tiga pengguna sabu-sabu, satu diantara seorang janda. Ketiganya diringkus tim anti narkotika di 3 lokasi di Kabupaten Serang. Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 kantong plastik berisi sabu, 3 handphobe serta alat hisap sabu.

Tersangka yaitu Rum (39 tahun) warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, ditangkap di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa/Kecamatan Cikande, Senin 30 Juli 2018 malam. Tersangka MU (29 tahun) , juga warga Kecamatan Jayanti, ditangkap di rumahnya, Selasa 31 Juli 2018 sore dan HY (24 tahun), warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap dipinggir jalan tak jauh dari rumahnya pada Senin 30 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Ketiga tersangka diamankan dari 3 lokasi berbeda, namun tersangka Rum dan Mad merupakan satu rangkaian dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini," ungkap Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis 2 Agustus 2018.

Dijelaskan Kapolres, tersangka Rum ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut tim anti narkotika mengamankan tersangka saat berada di depan dealer motor di Jalan Raya Serang Jakarta di Kecamatan Cikande. Dari tersangka Rum didapati barang bukti satu paket sabu dan HP.

"Dari pemeriksaan, tersangka mengakui jika barang bukti sabu didapat dari MU pacarnya seharga Rp 1,5 juta. Berbekal dari pengakuan, petugas menangkap MU di rumahnya. Barang bukti yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta alat hisap berhasil diamankan," terang Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Nana Supriyatna dan Kaur Satresnarkoba Iptu Suheryanto.

Kapolres juga menerangkan petugas Satresnarkoba juga menangkap pengguna narkoba lainnya. Tersangka HY, (24 tahun) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap saat nongkrong dipinggir jalan tak jauh dari rumahnya pada Senin 30 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tersangka HY, petugas satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga sabu serta handphone.

"Tersangka mengaku sudah sering menggunakan sabu. Barang yang kita amankan diakui dibeli seharga Rp 300.000 dari seseorang yang biasa dipanggil Abang  (DPO)  di daerah Kecamatan Pamarayan. Sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri," terang Kapolres. 

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Nyabu, Tiga Warga Kabupaten Serang Diringkus

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1054 dibaca
TPID Kabupaten Serang Pastikan Kebutuhan Masyarakat Berupa Sembako Tak Terganggu
1583 dibaca
65 Persen Anggaran Pendidikan di Serahkan ke Pemerintah Daerah

HUKUM & KRIMINAL

518 dibaca
Gerebeg Warga saat Judi, Polres Serang Tetapkan Tiga Warga Ciruas DPO
2151 dibaca
Tim Buser Ringkus Enam Spesialis Curanmor dan Penadah

POLITIK

20235 dibaca
Di Banten, Panitia Deklarasi #2019GantiPresiden Dibentuk
1856 dibaca
Konfercab NU Pandeglang Muncul Lima Calon

PENDIDIKAN

1541 dibaca
Pemuda Pulosari Jadikan Pos Ronda untuk TBM Saung Cerdas
1707 dibaca
Ini Harapan FKDT Pasca Dicabutnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017
Top