lBC, Serang – RH (37 tahun), oknum guru di wilayah Kabupaten Lebak diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Serang setelah melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Raya Serang-Tangerang. Warga Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak itu ditangkap bersama dengan temannya, AS, 32, warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kasatnarkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna membenarkan bahwa jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu. Dua orang yang diamankan yaitu RH yang diketahui berprofesi sebagai guru, dan AS yang pengangguran.
"Keduanya kita amankan pada Senin 6 Agustus 2019, tanpa adanya perlawanan dari mereka," katanya kepada wartawan pada Jumat, 9 Agustus 2019.
Menurut Nana, dari tangan tersangka AS dan RH ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri. Keduanya kemudian langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan.
"Sabu itu mereka dapat dengan cara membeli bersama sama, dari uang hasil patungan sebesar Rp 500 ribu," ujarnya.
Lebih lanjut Nana mengungkapkan, dari keterangan kedua pelaku, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial HR. Saat ini anggota Satresnarkoba sudah melakukan pengejaran dan HR sudah masuk dalam daftar pencarian orang. "Masih kita kembangkan," ungkapnya.
Nana menegaskan, atas perbuatannya, oknum guru dan temannya itu akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses lebih lanjut," tegasnya.