lB, Serang - Tujuh warga yang sedang main judi domino di Kampung Kroya, Desa Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, digerebeg petugas Unit Reskrim Polsek Kasemen. Hasilnya, dari tujuh pemain judi, lima diantaranya lolos dari sergapan petugas, sedangkan dua tersangka berhasil diamankan.
Kedua tersangka yang diamankan, Has (32 tahun), warga Kampung Padek, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dan As (26 tahun), warga Dermayon, Kelurahan Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dari lapak judi ini, petugas mengamankan barang bukti uang judi sebesar Rp1.465.000 serta dua set kartu domino.
Diperoleh keterangan, penggerebegan pemain judi ini dilakukan Jumat, 9 Juni 2-17 sekitar pukul 01.30 WIB. Berawal dari keresahan masyarakat, tim reskrim langsung melakukan penyergapan lapak judi yang digelar di rumah Rasmani. Sayang kedatangan petugas ini sempat tercium, sehingga pada saat petugas menjalankan aksi, para pemain berusaha melarikan diri lewat jalan tikus.
Dari lapak ini, petugas mengamankan uang taruhan serta kartu domino yang ditinggal lari penjudi. Bersama barang bukti yang ditemukan kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Kasemen.
Kapolsek Kasemen, AKP Entang Cahyadi mengatakan penyergapan terhadap warga yang sedang berjudi ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mengaku resah karena di bulan Ramadhan ini masih saja ada perjudian. Warga mengaku sudah mengingatkan namun sepertinya tidak digubris.
"Saat ini kami masih mencari lima tersangka yang melarikan diri. Kami tegaskan tidak akan mentolerir apapun jenis perjudian," tegas Kapolsek seraya menegaskan tersangka dijerat Pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.