lBC, Serang – Pemerintah (Pemprov) Banten mengaku akan mulai concern untuk melakukan penataan kawasan pesisir yang meliputi 133 desa di seluruh Banten. Pengakuan tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumy usai menghadiri rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda Pengesahan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang pada Kamis, 2 Agustus 2018.
“Pengesahan perda ini akan menjadi dasar bagi kami eksekutif untuk mulai concern melakukan penataan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Banten,” kata Andika kepada wartawan usai paripurna.
Dikatakan Andika, perda tersebut menjadi dasar hukum bagi pemprov untuk membuat program berikut penganggarannya yang terkait dengan penataan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Banten. Dijelaskan, program dan anggaran dimaksud akan dilakukan secara lintas instansi alias dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan tupoksi atau tugas pokok dan fungsi instansi pemprov terkait.
“Jadi bukan hanya kerjaannya DKP (dinas kelautan dan perikatan), nanti juga pasti ada pos-pos yang jadi tugas dinas lain. Pasti nanti di situ ada tugas dinas kesehatannya, dinas sosialnya dan yang lainnya,” papar Andika.
Menurut Andika, Pemprov Banten menyadari pentingnya penataan kawasan pesisir dan pulau-pulai kecil yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan warga di kawasan-kawasan tersebut, yang memang memerlukan perlakuan khusus dibandingkan dengan kawasan-kawasan pemukiman pada umumnya.
“Selama ini kan kawasan pesisir dengan penghuni kebanyakan nelayan itu identik dengan kemiskinan. Bukan berarti selama ini gak disentuh, tapi memang kita perlu perangkat kebijakan yang ekstra. Alhamdulillah sekarang kita sudah punya perdanya,” kata Andika.
Sebelumnya, saat membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rapat paripurna tersebut, Andika mengatakan, pemprov mengucapkan terimakasih kepada Panitia Khusus DPRD Banten tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah melakukan pembahasan bersama terkait perda tersebut.
Dibacakan Andika, Peraturan Daerah tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk berperan mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan pada masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang memang merupakan kewenangan pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dipaparkan Andika dalam pidatonya, kewenangan pemerintah provinsi untuk laut dimulai dari 0 mil sampai dengan 12 mil. Dengan garis pantai sepanjang 499,62 kilometer, kata Andika, maka luas perairan Provinsi Banten yaitu 11.091.564 km2.
“Secara administratif dari 37 kecamatan terdapat 133 Desa Pesisir, yang sebagian masyarakatnya mencari nafkah bersumber dari laut,” imbuhnya.