Jumat, 03 Mei 2024

Raperda tentang Masyarakat Pesisir & Pulau Kecil Disahkan jadi Perda

Wagub Andika Hazrumy menandatangani Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di gedung DPRD Banten di KP3B, Curug, Kota Serang pada Kamis, 2 Agustus 2018.[Foto Istimewa]
Kamis, 02 Agt 2018 | 23:02 WIB - Serang Pemerintahan

lBC, Serang – Pemerintah (Pemprov) Banten mengaku akan mulai concern untuk melakukan penataan kawasan pesisir yang meliputi 133 desa di seluruh Banten. Pengakuan tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumy usai menghadiri rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda Pengesahan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang pada Kamis, 2 Agustus 2018.

“Pengesahan perda ini akan menjadi dasar bagi kami eksekutif untuk mulai concern melakukan penataan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Banten,” kata Andika kepada wartawan usai paripurna.

Dikatakan Andika, perda tersebut menjadi dasar hukum bagi pemprov untuk membuat program berikut penganggarannya yang terkait dengan penataan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Banten. Dijelaskan, program dan anggaran dimaksud akan dilakukan secara lintas instansi alias dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan tupoksi atau tugas pokok dan fungsi instansi pemprov terkait.

“Jadi bukan hanya kerjaannya DKP (dinas kelautan dan perikatan), nanti juga pasti ada pos-pos yang jadi tugas dinas lain. Pasti nanti di situ ada tugas dinas kesehatannya, dinas sosialnya dan yang lainnya,” papar Andika.

Menurut Andika, Pemprov Banten menyadari pentingnya penataan kawasan pesisir dan pulau-pulai kecil yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan warga di kawasan-kawasan tersebut, yang memang memerlukan perlakuan khusus dibandingkan dengan kawasan-kawasan pemukiman pada umumnya.

“Selama ini kan kawasan pesisir dengan penghuni kebanyakan nelayan itu identik dengan kemiskinan. Bukan berarti selama ini gak disentuh, tapi memang kita perlu perangkat kebijakan yang ekstra. Alhamdulillah sekarang kita sudah punya perdanya,” kata Andika.  

Sebelumnya, saat membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rapat paripurna tersebut, Andika mengatakan, pemprov mengucapkan terimakasih kepada Panitia Khusus DPRD Banten tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah melakukan pembahasan bersama terkait perda tersebut.

Dibacakan Andika, Peraturan Daerah tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk berperan mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan pada masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang memang merupakan kewenangan pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dipaparkan Andika dalam pidatonya, kewenangan pemerintah provinsi untuk laut dimulai dari 0 mil sampai dengan 12 mil. Dengan garis pantai sepanjang 499,62 kilometer, kata Andika, maka luas perairan Provinsi Banten yaitu 11.091.564 km2.

“Secara administratif dari 37 kecamatan terdapat 133 Desa Pesisir, yang sebagian masyarakatnya mencari nafkah bersumber dari laut,” imbuhnya.

Reporter: Arif Soleh
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Raperda tentang Masyarakat Pesisir & Pulau Kecil Disahkan jadi Perda

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1545 dibaca
Ritual Tahunan Seba Baduy 'Sowan' ke Bapa Gede
1313 dibaca
Kinerja Diapresiasi, Tatu Kembali Pimpin PMI Banten

HUKUM & KRIMINAL

1034 dibaca
Ringkus Dua Pengedar, Polisi Amankan 27 Paket Sabu
1306 dibaca
Soal Miras, Kabag Ops Polres Lebak : Berantas Habis

POLITIK

880 dibaca
Tinjau Gudang Logistik, Kapolres: Siap Amankan Pilkada Kabupaten Serang 2020
5825 dibaca
Gubernur Banten Wahidin Halim Dilaporkan ke Bawaslu

PENDIDIKAN

5945 dibaca
Diduga Buntut Pilkades, Tujuh Guru Diberhentikan Kades Pengarengan
1643 dibaca
Demo Hardiknas, Kumala Tuntut WH-Andika Realisasikan Janji Kampanye Soal Pendidikan
Top