lB, Tangerang -- DPRD bersama Pemkot Tangerang, menyepakati 4 Raperda untuk ditetapkan sebagai Perda pada Jumat, 21 Juli 2017.
Ke empat Perda tersebut yakni, Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016, Hak Keuangan dan Administratif, Protokoler DPRD Kota Tangerang serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK.
Walikota Tangerang Arief R. Wismansah mengatakan, pengesahan 4 Raperda menjadi Perda ini sebagai kebutuhan masyarakat yang bertujuan untuk membangun Koa Tangerang yang lebih baik.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD, Ketua Fraksi dan seluruh anggota dewan lainnya karena telah menetapkan 4 raperda tersebut menjadi perda," ucap Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam sambutannya.
Dalam Rapat Paripurna dihadiri oleh Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, Wakil Walikota Sachrudin, Kepala SKPD, Camat dan Lurah, perwakilan masyarakat, perwakilan organisasi pemuda, perwakilan Dandim 0506, perwakilan Polres Metro, Kejaksaan Negri, Kepala Pengadilan Negri Tangerang, dan tamu undangan lainnya.