Minggu, 05 Mei 2024

Ringkus Dua Pengedar, Polisi Amankan 27 Paket Sabu

Rabu, 24 Mar 2021 | 16:27 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Dua sekawan warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, disergap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) disebuah rumah kosong di Kampung Rancabelut, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran pada Selasa, 23 Maret 2021 dini hari. Kedua tersangka pengedar shabu ini disergap saat ngobrol usai mengemas paketan yang akan dijual. 

Kedua tersangka yaitu MJ (21 tahun), dan GA (20 tahun), keduanya warga Desa/Kecamatan Pabuaran. Dari dua remaja pengedar shabu ini diamankan barang bukti 27 paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 35,91 gram, 1 pak plastik klip, 3 handphone, timbangan elektronik serta 6 lakban hitam.


"Kedua tersangka disergap sekitar pukul 01.00, di sebuah rumah kosong yang dijadikan base camp pengemasan paketan sabu setelah mendapatkan paketan sabu yang dibeli dari pengedar lainnya," ungkap Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton kepada wartawan pada Rabu, 24 Maret 2021.

Iptu Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap dua sekawan pengedar shabu ini berawal dari informasi masyarakat.

Dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan diketahui kedua tersangka pengedar shabu kerap bertemu di sebuah rumah kosong.

"Setelah dipastikan kedua pemuda tersebut adalah target penangkapan, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keduanya saat ngobrol usai mengemas paketan shabu," terang Kasatresnarkoba didampingi Kanit 2, Iptu M. Nurul Anwar Huda. 

Dalam penggeledahan, kata Shilton, pihaknya berhasil menemukan barang bukti paketan shabu dari saku salah seorang tersangka dan dari dalam bagasi motor milik salah seorang tersangka serta barang bukti lainnya. Bersama barang bukti tersebut, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui barang bukti yang diamankan milik mereka berdua yang dibeli secara patungan. Paketan shabu itu rencananya akan dijual kepada konsumen," terang Shilton.

Kedua tersangka mengaku membeli shabu dari seorang bandar yang mengaku bernama Anto, warga Kota Tangerang melalui media sosial. Oleh karenanya,  kedua tersangka tidak mengenal lebih dalam karena tidak bertemu secara langsung.

"Pemesanan sabu dilakukan lewat media sosial, sedangkan pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang melalui ATM," kata Kasat.

Shilton menjelaskan kedua tersangka mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Keuntungan yang didapat dari menjual sabu, juga diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Selain mendapat keuntungan uang, kedua tersangka juga dapat menikmati secara gratis," jelasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Ringkus Dua Pengedar, Polisi Amankan 27 Paket Sabu

INILAH SERANG

1032 dibaca
Sapras RSDP Terbatas, Tatu Minta Bantuan Anggaran dari Pemprov
2496 dibaca
Blangko Material Kosong, Polres Serang Tutup Pelayanan SIM

HUKUM & KRIMINAL

1802 dibaca
Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras di Pandeglang
1862 dibaca
Rekontruksi Pelemparan Batu di Tol Tangerang-Merak jadi Tontonan Warga

POLITIK

1119 dibaca
Rapatkan Barisan, Seluruh Dewan Golkar di Banten Diminta Solid
1679 dibaca
Nyoblos di TPS 2 Pinang, Cagub Wahidin Optimis Menang

PENDIDIKAN

1348 dibaca
Airin Apresiasi Festival Jurnalistik di Serpong
1602 dibaca
Dindikbud Lebak Guyur Siswa Berprestasi Dengan Beasiswa
Top