lBC, Serang - Sebanyak 7 orang guru dan Ketua Kelompok Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) BKB Kemas Al - Hikmah yang beralamat di Kampung Kedung Banteng, RT 003/002, Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang diberhentikan oleh Kepala Desa Pengarengan, Saifulloh. Mereka mengaku diberhentikan lantaran dituding tidak memilih kepala desa tersebut saat pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan pada November 2019 lalu.
Guru PAUD BKB Kemas Al - Hikmah, Hilyati mengatakan, bahwa dirinya bersama rekan rekannya diberhentikan sejak tgl 7 Januari 2020. Surat pemberhentian tersebut dikirim langsung oleh staf Desa Pengarengan terhadap pihaknya.
"Semua guru diberhentikan ada 7 orang, diberhentikan secara sepihak, gak ada alasan lain, alasannya karena tidak mendukung (pada Pilkades-red)," kata Hilyati kepada wartawa pada Kamis, 9 Januari 2020.
Atas pemberhentian tersebut, ia mengaku sangat kecewa. Sebab PAUD itu merupakan lembaga pemerintah dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dimana didalamnya terintegrasi dengan Posyandu, BKK Pokja 2, BKBPMP. Sementara desa hanya sebagai tempat bernaung, dan Kepala Desa sebagai perundingnya.
"Tapi pihak desa belum bisa dihubungi, kita mau koordinasi juga susah, karena memang gak ada yang mau menghubungi kita, mereka gak terbuka, gak mau nerima kita, pokoknya kita diberhentikan secara sepihak, istilahnya kita lagi enak-enak ngajar tiba-tiba datang surat pemberhentian secara sepihak tanpa ada musyawarah, tanpa ada pemberitahuan dan lain sebagainya," ujar Hilyati.
Ia mengungkapkan rata-rata guru yang mengajar sudah cukup lama, ada yang sudah 8 tahun bahkan hingga 10 tahun. Namun demikian ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga meskipun ada surat pemberhentian proses kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
"Jadi selama belum ada surat pemberhentian dari dinas pendidikan jalan saja terus, karena honor kita dari APBD, dari dana desa dua tahun ini memang ada, cuma 100 ribu perbulan perguru," tuturnya.
Kepala Sekolah PAUD BKB Kemas Al - Hikmah, Mastuhayah mengaku merasa keberatan adanya pemberhentian tersebut. Karena selama ini pihaknya sudah mendidik anak anak dengan baik. "Kami kan pendidik, tidak seharusnya dijegal seperti ini, jadi kami merasa terusik dan kecewa, saya mendidik anak biar menjadi anak yang berahlakul karimah," ujarnya.
Ia pun berharap lembaga pendidikan ini tidak dikaitkan dengan politik. Menurutnya, jika itu terjadi berarti Kepala Desa tersebut perlu belajar kembali. "Yang kami pertanyaan kalau pun kami diberhentikan salah kami apa? Dasar kami apa? Kalau memang mutlak karena pemilihan berarti perlu belajar lagi kepala desanya," tuturnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Desa Pengarengan, Saifulloh membantah jika dirinya memberhentikan guru PAUD tersebut karena tidak memilihnya di Pilkades. Menurutnya, pemberhentian dilakukan atas dasar kinerja mereka kurang baik dan banyak aduan masyarakat.
"Gak memilih atau tidaknya mah gak masalah, saya hanya meluruskan, SK nya kan dari lurah jadi wajib lah lurah mengangkat, dan memberhentikan kan wajar. Kalau memang sudah gak kondusif ke masyarakat ya diberhentikan lah, nanti diganti, jadi harus menyadari itu, sebab paud itu kan bukan punya nenek moyangnya," ujarnya.[Ars]