Jumat, 03 Mei 2024

Raperda Kominfo & Revisi Perda Retribusi Lolos ke Pembahasan Komisi

(Foto Ilustrasi/Net)
Kamis, 28 Sept 2017 | 17:52 WIB - Banten Serang Pemerintahan

lBC, Serang - Dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Banten masing-masing tentang penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi daerah, lolos ke pembahasan selanjutnya oleh masing-masing komisi terkait di DPRD Banten. Raperda tentang Kominfo oleh Komisi III dan Rapera tentang perubahan Pera Retribusi Daerah oleh Komisi II.

Demikian terungkap dalam rapat paripurna DPRD Banten beragenakan tanggapan Fraksi-fraksi terhadap jawaban Gubernur atas usulan kedua raperda inisiatif DPRD tersebut di ruang paripurna DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Curug, Kota Serang pada Kamis, 28 September 2017. Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.

“Dengan telah dilakukannya pandangan fraksi-fraksi atas jawaban gubernur terhadap dua raperda inisiataif DPRD ini, maka rapat paripurna memutuskan kedua raperda tersebut untuk dilanjukan pembahasannya oleh komisi-komisi terkait di DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni yang memimpin rapat paripurna.

Keputusan rapat paripurna tersebut merupakan kesimpulan atas pandangan fraksi-fraksi yang secara umum menyatakan persetujuannya atas kelanjutan pembahasan kedua raperda tersebut.

Juru bicara Fraksi PKS, Najib Hamas, saat membacakan pandangan fraksinya mengatakan, peraturan daerah tentang kominfo sangat dibutuhkan menyikapi perkembangan jaman di era sekarang yang sudah serba digital. Fraksi PKS menilai aturan yang punya kekuatan hukum tertinggi di daerah yakni berupa Perda diperlukan untuk mengatur masalah penyelenggaraan kominfo, agar warga Banten menjadi pihak yang dilindungi oleh hukum positif.

“Meski begitu, mengingat penyelenggaraan kominfo ini juga telah banyak diatur oleh pemerintah kabupaten kota sesuai kewenangannya masing-masing, maka perlu kiranya perda penyelenggaraan kominfo di tingkat provinsi ini dikaji lebih dalam dengan melibatkan para ahli dan akademisi, agar tidak terjadi tumpang tindih,” kata Najib membacakan pandangan fraksinya.

Terkait raperda tentang perubahan perda tentang retribusi daerah, Fraksi PKS, kata Najib, juga menilai perlu dilakukan mengingat berubahnya regulasi di tingkatan pemerintah pusat yang mengatur terkait retribusi daerah.

“Dengan diubahnya perda tentang retribusi daerah ini diharapkan, potensi-potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergali, bisa dioptimalkan,” kata Najib masih membacakan pandangan fraksinya.

Usai paripurna, Wakil Gubernur Banten Andika HAzrumy mengaku mengapresiasi pendangan-pandangan fraksi terhadap jawaban gubernur atas usulan dua raperda inisiatif DPRD tersebut. Menurut Andika, Pemprov Banten dan DPRD memiliki pemahaman dan kepentingan yang sama terkait perlunya pengaturan penyelenggaraan kominfo dan perubahan perda tentang retribusi daerah.

“Melalui jawaban Pak Gubernur (Gubernur Banten Wahidin Halim) di paripurna sebelumnya, pesannya kan agar pembahasan kedua raperda ini bisa melibatkan secara serius pihak-pihak terkait di Pemprov, yakni OPD (organisasi perangkat daerah) yang masing-masing membidangi kedua urusan itu,” kata Andika.[Dam]

Reporter: Arif Soleh
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Raperda Kominfo & Revisi Perda Retribusi Lolos ke Pembahasan Komisi

INILAH SERANG

139 dibaca
Pemkab Serang Bangun 13 Ribu Rumah Tidak Layak menjadi Layak Huni
543 dibaca
Serahkan LKPD Lebih Awal, BPK Apresiasi Pemkab Serang

HUKUM & KRIMINAL

1064 dibaca
Arus Balik Menurun, Kakorlantas Tetap Siapkan Rekayasa Lalin Hingga Jakarta
1556 dibaca
Polres Lebak Amankan Ribuan Sepeda Motor

POLITIK

1456 dibaca
9 Fraksi DPRD Setujui Pendapat Gubernur atas 5 Raperda
1415 dibaca
Ino Berharap Partisipasi Pemilih Pilkada Lebak Sebanyak 75 Persen

PENDIDIKAN

1349 dibaca
XL- Kemendikbud Kukuhkan Komitmen Program “1000 Sekolah Broadband
1360 dibaca
Peningkatan Rata-rata Lama Sekolah Kabupaten Serang Tertinggi
Top