Kamis, 23 Januari 2025

Polres Lebak Amankan Ribuan Sepeda Motor

Nampak Polisi sedang mengamankan kendaraan roda dua yang terkena razia.(Foto-Fahdi Khalid/inilahbanten)
Senin, 12 Mar 2018 | 14:14 WIB - Lebak Hukum & Kriminal

IBC, Lebak-Jajaran satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Lebak  mengamankan sedikitnya, 1.238 unit sepeda motor dari berbagai merk yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) oleh pemiliknya. Ribuan kendaraan roda dua tersebut diamankan selama satu pekan   dalam rangka  operasi Kalimaya Keselamatan 2018 diberbagai tempat di Lebak. Menurut pihak Polres, seluruh sepeda motor yang diamankan tersebut, akan dikembalikan dengan catatan seluruh pemiliknya bisa memperlihatkan STNK-nya.

 Kasatlantas Polres Lebak, AKP Rahmat Suparno, kepada  wartawan membenarkan, selama Operasi Kalimaya Keselamatan 2018, yang dilaksanakan mulai tanggal 5 hingga 11 Maret, telah mengamankan sebanyak 1.238 sepeda motor. Selain itu, dalam operasi yang sama (Kalimaya Keselamatan 2018-red), pihaknya turun mengamankan sebanyak 74 kendaraan roda empat,  dan  mengeluarkan sanksi tilang sebanyak 1.355 kepada para pengendara, serta sanki teguran dilakukan terhadap 1.534 pengendara.

“Dalam Operasi Kalimaya Keselamatan ini, siapapun yang melakukan pelanggaran tentu kami berikan sanksi tilang. Begitu pula bagi pengendara yang tidak bisa menunjukan STNK sepeda motor yang ditungganginya, pasti akan kami amankan sementara,”ujar AKP Rahmat Sampurno, Senin 12-Maret-2018.

Ditambahkannya, khusus untuk sepeda motor yang diamankan, kini masih berada di Mapolres Lebak, sehingga bagi yang akan mengambilnya silahkan   menunjukan STNK-nya, dan  dipersilahkan langsung mendatangi pihaknya di Mapolres Lebak.

“Bila para pemiliknya belum bisa menunjukan STNK sepeda motor yang kami amankan, maka oleh kami motor tersebut akan tetap disimpan di Mapolres Lebak,”katanya.

 Kaur Binops pada Satlantas Polres Lebak, Iptu Kusroin menambahkan, bila para pengendara tidak menginginkan sepeda motornya diamankan, maka saat berlalulintas, seluruh pengendara harus melengkapi surat-surat kendaraannya. “Jangan lupa pula, membawa surat izin mengemudi dan kelengkapan berkendaraan. Karena bila salah satu saja kelengkapan berkendaraan tidak dibawa, maka sanksinya adalah terkena tilang,”terang Kusroin

 

Reporter: Fahdi Khalid
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Polres Lebak Amankan Ribuan Sepeda Motor

INILAH SERANG

1230 dibaca
Kerjasama dengan BUMN, Sekda Banten Lepas 20 'Siswa Mengenal Nusantara'...
670 dibaca
Iklan DPRD Banten 4 Oktober 2022

HUKUM & KRIMINAL

2520 dibaca
Duh, Gadis Warga Pontang Diperkosa di Areal Persawahan
1614 dibaca
Pulang Ngapel Janda, Warga Serang Dibacok Pria di Cimarga

POLITIK

2054 dibaca
KPU: Pilkada Serentak 2018 Digelar 27 Juni
2283 dibaca
Bacalon Kades Nanggung di Kumpulkan, Panitia Sosialisasikan Tahapan

PENDIDIKAN

3214 dibaca
Pelepasan 536 Siswa/Siswi LPIT Al-Wahdah Jawilan Meriah
1813 dibaca
Awal September 2021 Pendidikan Tatap Muka Akan Dibuka
Top