lBC, Serang - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menghadiri rapat paripurna dengan agenda jawaban fraksi atas Pendapat Gubernur terhadap penjelasan DPRD atas 5 (lima) rancangan peraturan daerah (raperda) usul prakarsa DPRD Provinsi Banten tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Banten tahun 2017-2025, Pedoman Pengisian Jabatan di lingkungan BUMD, Penyelenggaraan Pendidikan, Penanggulangan Kemiskinan, di ruang rapat paripurna DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis 26 Juli 2018.
Dalam rapat paripurna tersebut, sembilan fraksi dari DPRD Banten sependapat dan menyetujui pendapat Gubernur Banten atas 5 raperda dimaksud yang disampaikan pada rapat paripurna pada Rabu, 25 Juli 2018 kemarin.
Kesembilan fraksi tersebut diantaranya terdiri dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Fraksi Partai Nasdem.
Kesembilan fraksi melalui perwakilan juru biacarnya menyampaikan sependapat dan setuju dengan pendapat Gubernur Banten Wahidin Halim terhadap 5 raperda usul prakarsa DPRD. Diantaranya terkait penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal, sembilan fraksi sepakat bahwa dibutuhkan inovasi dan terobosan dalam proses pelayanan perizinan terkait penanaman modal yang lebih cepat dan ringkas melalui sistem online. Sehingga dapat memberikan kenyamanan dan keamanan para investor untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif.
Kedua, sembilan fraksi juga menyetujui pendapat Gubernur mengenai pengembangan pariwisata di Banten yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak. Karena saat ini pariwisata di Banten belum menjadi tujuan utama wisatawan asing dan belum menjadi sektor penyumbang pendapatan asli daerah. Maka dibutuhkan pengembangan dari berbagai sektor seperti infrastruktur, penegakan Perda hingga pengelolaan kawasan wisata yang bersinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota.
Ketiga, sembilan fraksi sependapat bahwa raperda Pedoman Pengisian Jabatan di lingkungan BUMD dapat mengatur tidak hanya pada sumber daya manusia (SDM), namun perlu diatur pula sistem manajemen kinerja SDM yang terukur dan memiliki target. Karena, sesuai pendapat Gubernur, tujuan didirikannya BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perekonomian pemerintah daerah yang pada akhirnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Pengisian SDM juga perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel agar menghasilkan SDM yang lebih profesional dan berintegritas.
Keempat, sembilan fraksi menyetujui pendapat Gubernur bahwa penyelenggaraan pendidikan gratis oleh pemerintah merupakan suatu kewajiban. Selain itu, pendapat Gubernur mengenai peningkatkan penyelenggaraan pendidikan perlu dilakukan terhadap pendidikan formal maupun non formal, serta pembekalan pendidikan yang menumbuhkan jiwa kewirausahaan juga disepakati sembilan fraksi sebagai langkah strategis penyelenggaraan pendidikan yang menyeluruh sekaligus pengentasan angka pengangguran di Provinsi Banten.
Terakhir, sembilan fraksi juga sependapat dengan Gubernur bahwa dalam upaya penanggulangan kemiskinan dibutuhkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Program-program yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan gratis dan kesehatan gratis merupakan upaya pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan di Banten yang kini sudah cukup membaik dan perlu ditingkatkan. Selain itu, raperda penanggulangan kemiskinan juga perlu disinkronisasi dengan perda kesejahteraan sosial agar penanganan kemiskinan berjalan lebih menyeluruh.
Wakil DPRD Banten Nuraeni selaku pimpinan rapat meminta agar komisi-komisi DPRD yang terkait dengan kelima raperda tersebut yakni Komisi I terkait raperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal, Komisi III terkait raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Banten tahun 2017-2025 dan raperda Pedoman Pengisian Jabatan di lingkungan BUMD, serta Komisi V terkait raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan raperda Penanggulangan Kemiskinan, dapat segera membahas lebih lanjut kelima raperda tersebut agar dapat segera disahkan dan diterapkan untuk kemudian bermanfaat bagi masyarakat.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy ditemui usai rapat paripurna menyampaikan apresiasi atas jawaban yang disampaikan fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur.
Wagub berharap, raperda tersebut dapat memuat seluruh kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang diberikan pemerintah. Sehingga masyarakat Banten dapat meningkatkan taraf kehidupan yang lebih baik dan berkualitas.[Kominfo]