lBC, Serang – Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi (Tampung Padi) Ferry Renaldy melaporkan Gubernur Banten, Wahidin Halim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten pada Senin, 14 Januari 2019. Sebab, WH sapaan Wahidin Halim diduga melanggar aturan dengan fotonya terpasang pada baligho pasangan Calon Presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin di depan Mall Tangcity Tangerang Kota.
"Adanya bilboard atau baligho di Kota Tangerang balighonya ada foto Gubernur Banten bersama calon nomor urut satu Jokowi dan Kyai Ma'ruf Amin," kata Ferry kepada wartawan di Sekretariat Bawaslu Banten jalan kelapa dua, Kota Serang.
"Kami berharap bawaslu kroscek titiknya ini di laporkan ke Bawaslu atau tidak, kalau ada Apakah di perbolehkan ada foto gubernur," sambungnya.
Dengan dilaporkannya Gubernur Banten, karena melihat khasus yang melibatkan Gubernur Jakarta Anis Baswedan yang di panggil bawaslu saat mengacungkan dua jari tanda dukungan ke pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
"Seperdi gubernur Anis yang di panggil bawaslu nih ini juga gubernur harus di panggil juga, yang pasti bawaslu punya tindakan sesuai undang-undang," paparnya.
"Kalau tidak ada tembusan pemasangan APK ke Bawaslu tolong tindak tegas turunkan balihonya," harapnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Banten Didi M Sudih mengatakan akan segera mengintruksikan bawahanya untuk menurunkan baliho yang terpasang di depan mall Tangsity.
"Gubernur atau kepala daerah tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Gubernur boleh kampanye kalau ambil cuti," ujar Didi kepada awak media di Bawaslu Banten.
Pihak bawaslu sementara ini akan lihat siapa yang masang APK tersebut. Didih tidak menampil kepala daerah boleh memasang foto dan mendukung pasangan capres asalkan ia adalah petinggi partai pengusung capres.
"Pakainya tidak mengunakan pakaian daerah. Difoto pakai baju partai boleh. Perlu di dalami siapa yang masang, pembiyayanya dari mana, kalau bawaslu minta di turunkan saja karna gubernur (Wahidin Halim) bukan pimpinan partai politik di banten," jelasnya.
Pihak bawaslu akan memanggil dan mengklarifikasi yang pertama pemilik iklanya untuk mencari siapa yang masang APK.
"Dalam kontek ini sekali lagi beliau (Wahidin Hal) idak di larang kampanye. Tapi kampanye di bolehkan tidak di hari kerja atau cuti, ini soal APK yang ini kita akan kaji ini menguntungkan atau merugikan. Pencopotan langsung fi lakukan panwas di bawah. Prinsipnya kita akan himbau dulu ini yang masang gubernur atau orang lain," pungkasnya.