lBC, Serang – Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) menetapkan empat (4) bakal calon kepala daerah (calonkada) pada Pilkada Serentak 2018 di Provinsi Banten. Ke empat daerah tersebut yakni, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang.
Penetapan berdasarkan Surat tertanggal 26 Juli 2017 dengan Nomor:B-1200/GOLKAR/VII/2017, Klasifikasi: Konfedensial, Perihal: Penetapan nama calon kepala daerah. Surat penetapan berdasarkan kesatu, petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor: Juklak-6/DPP/GOLKAR/VI/2016 tanggal 15 Juni tentang penetapan pasangan calon gubernur, bupati, walikota dari partai golkar.
Kemudian, berdasarkan laporan DPD Partai Golkar Provinsi Banten disampaikan dalam rapat tim pilkada pusat tanggal 3 Juli 2017. Hasil Rapat tim pilkada pusat Partai Golkar yang dilaksanakan tanggal 3 Juli 2017 di Aula DPP Partai Golkar dan di hadiri unsur DPD Golkar Provinsi Banten. Dilanjutkan, berdasarkan surat DPD Golkar Provinsi Banten Nomor:153/DPD-I/GOLKAR/VII/2017 tanggal 13 Juli 2017 perihal permohonan penetapan Calon Kada/Wakada pada Pilakda Serentak tahun 2018 di Provinsi Banten.
“Menetapkan Bakal Calon Walikota Serang, Vera Nurlaela Jaman, Ahmad Zaki Iskandar Bakal Calon Bupati Tangerang, Sachrudin sebagai Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota Tangerang. Dan untuk Bakal Calon Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya,” kata Ketua Tim Pemenangan Pemilu Jawa I DPP Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa saat konfrensi pers di Hotel Ratu Bidakara Kebon Jahe, Kota Serang pada Kamis, 10 Agustus 2017.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD I Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah, Sekjen, Bahrul Ulum, Ketua DPD Golkar Kota Tangerang, Sachrudin, Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Golkar Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman, Bakal Calon Walikota Serang, Vera Nurlaela Jaman, dan para pengurus lainnya.
Sambung Agun Gunadja Sudarsa, setelah DPP Golkar menetapkan bakal calonkada di masing-masing DPD untuk melakukan komunikasi politik dengan partai lain menetapkan arah koalisi. Kemudian, mencari untuk masing calon wakil yang akan dipasangkan.
“Setelah itu DPD Golkar Provinsi Banten mengambil keputusan melakukan rapat untuk menetapkan partai koalisi maupun bakal calon wakil kada. Jadi tidak langsung memutuskan, rapat terlebih dahulu,”terang Agun Gunandjar Sudarsa.
Meski berdasarkan undang-undang pemilu untuk pendaftaran calon kada pada Desember 2017 mendatang, sebut Agun Gunandjar Sudarsa, namun pihaknya tidak membatasi. Akan tetapi, lebih cepat akan lebiih baik.
“Lebih cepat lebih baik, agar langkah-langkah pemenangan bisa terkondisi dengan baik. Tujuan golkar ke depan pelaksanaan pilkada sebagai stratategi pileg, dan pemenangan pemilu. Mudah-mudahan golkar bisa memenangkan pilge di setiap daerah,” harap Agun Gunandjar Sudarsa.
Baca juga: Pilkada Serentak 2018, Golkar Banten Ajukan Empat Nama Calonkada ke DPP
Sementara Ketua DPD Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah dengan ditetapkan empat calon kepala daerah berdasarkan hasil pleno sebagai juklak DPP maka itu harus ditempuh. Dan hasil pleno diperluas baik tingkat DPD I dan DPD II tidak ada masalah. “Jadi DPD I tinggal menerima saja, karena bukan keputusan DPD I. Itu keputusan DPD II, dan kita menyampaikan ke DPP dan hasil ini nama-nama claon kepala daerah yang diusung DPP,” tutur Tatu Chasanah yang juga Bupati Serang ini.