KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LEBAK
PENGUMUMAN
Nomor: 390/PL.01.4-PU/3602/KPU-Kab/VII/2018
TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN LEBAK
DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bersama inidiumumkan hal-halsebagai berikut:
1. Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon
Pengajuan Bakal Calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) haridengan rincian:
a. Tanggal :4 s.d. 17 Juli2018
b. Waktu : 1) Hari pertama s.d. hari ketiga belas dilakukan pada pukul 08.00 s.d.16.00 WIB
2)Hariterakhir dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB
c. Tempat : Kantor KPU Lebak, Jl. Abdi Negara No. 8 Rangkasbitung Kabupaten Lebak
2. Ketentuan Pengaiuan BakalCalon
a. Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa
pengajuan.
b. Partai Politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta
mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke
dalam Sistem lnformasi Pencalonan (SILON).
3. Syarat Pengajuan Bakal Calon
a. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuaitingkatannya.
b. Jumlah bakal calon paling banyak 100o/o (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan
pada setiap Dapil.
c. Disusun dalam dafiar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) disetiap Dapil.
d. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada
huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.
4. Syarat Bakal Calon
Bakalcalon anggota DPRD adalah Warga Negara lndonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. bertempat tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa lndonesia.
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah
menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik lndonesia, dan Bhinneka Tunggal lka.
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
h. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. i. sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. j. terdaftar sebagai pemilih.
k. bersedia bekerja penuh waktu. l. mengundurkan diri sebagai:
1) gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;
2) kepala desa;
3) perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam
penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur
pendukung lugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam
bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
4) Aparatur Sipil Negara;
5) anggota Tentara Nasional lndonesia;
6) anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia;
7) direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara;
m. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas.
n. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabal pembuat
akta lanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan
dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
o. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris,
dewan pengawas daniatau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara;
p. menjadi anggota Partai Politik;
q. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga penarakilan;
r. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;
s. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan
t. mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD KabupatenlKota bagi
calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD KabupateniKota yang dicalonkan oleh
Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.
5. Dokumen Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Bakal Calon
a. mempedomani ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
b. formulir pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi Sistem
lnformasi Pencalonan (SILON).
c. seluruh dokumen dibuat dalam 1 (satu) rangkap.
d. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dimasukkan dalam map masing-masing
dengan menuliskan nama Partai Politik dan Dapil dengan huruf kapital pada bagian luar
map.
6. Data dan lnformasi Tahapan Pencalonan
a. lnformasi lebih lanjut tentang ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lebak dapat dipercleh melalui website KPU Kabupaten Lebak www.kpulebak.go.id atau langsung berkoordinasi dengan Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Lebak Jl. Abdi Negara No.8 Rangkasbitung Tlp.0252 201006
b. Data dan lnformasi mengenai pelaksanaan tahapan Pencalonan dapat diakses melalui http://infopemilu.kpu.go.id
Rangkasbitung, 1 Juli 2018
Ahmad Saparudin
Ketua
Versi pdf silahkan klik disini