Senin, 24 Maret 2025

Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Lebak

[Foto Istimewa]
Minggu, 01 Jul 2018 | 17:19 WIB - Lebak Politik

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN LEBAK

PENGUMUMAN

Nomor: 390/PL.01.4-PU/3602/KPU-Kab/VII/2018

TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON

ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN LEBAK

DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bersama inidiumumkan hal-halsebagai berikut:

1. Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon

Pengajuan Bakal Calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) haridengan rincian:

a. Tanggal :4 s.d. 17 Juli2018

b. Waktu : 1) Hari pertama s.d. hari ketiga belas dilakukan pada pukul 08.00 s.d.16.00 WIB

2)Hariterakhir dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB

c. Tempat : Kantor KPU Lebak, Jl. Abdi Negara No. 8 Rangkasbitung Kabupaten Lebak

2. Ketentuan Pengaiuan BakalCalon

a. Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa

pengajuan.

b. Partai Politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta

mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke

dalam Sistem lnformasi Pencalonan (SILON).

3. Syarat Pengajuan Bakal Calon

a. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuaitingkatannya.

b. Jumlah bakal calon paling banyak 100o/o (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan

pada setiap Dapil.

c. Disusun dalam dafiar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling

sedikit 30% (tiga puluh persen) disetiap Dapil.

d. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada

huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.

4. Syarat Bakal Calon

Bakalcalon anggota DPRD adalah Warga Negara lndonesia dan harus memenuhi persyaratan:

a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

c. bertempat tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.

d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa lndonesia.

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah

menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945,

Negara Kesatuan Republik lndonesia, dan Bhinneka Tunggal lka.

g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

h. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. i. sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. j. terdaftar sebagai pemilih.

k. bersedia bekerja penuh waktu. l. mengundurkan diri sebagai:

1) gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;

2) kepala desa;

3) perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam

penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur

pendukung lugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam

bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;

4) Aparatur Sipil Negara;

5) anggota Tentara Nasional lndonesia;

6) anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia;

7) direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik

Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang

anggarannya bersumber dari keuangan negara;

m. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas.

n. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabal pembuat

akta lanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan

dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan

dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD

Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

o. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris,

dewan pengawas daniatau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik

Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari

keuangan negara;

p. menjadi anggota Partai Politik;

q. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga penarakilan;

r. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;

s. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan

t. mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD KabupatenlKota bagi

calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD KabupateniKota yang dicalonkan oleh

Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.

5. Dokumen Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Bakal Calon

a. mempedomani ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun

2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

b. formulir pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi Sistem

lnformasi Pencalonan (SILON).

c. seluruh dokumen dibuat dalam 1 (satu) rangkap.

d. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dimasukkan dalam map masing-masing

dengan menuliskan nama Partai Politik dan Dapil dengan huruf kapital pada bagian luar

map.

6. Data dan lnformasi Tahapan Pencalonan

a. lnformasi lebih lanjut tentang ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lebak dapat dipercleh melalui website KPU Kabupaten Lebak www.kpulebak.go.id atau langsung berkoordinasi dengan Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Lebak Jl. Abdi Negara No.8 Rangkasbitung Tlp.0252 201006

b. Data dan lnformasi mengenai pelaksanaan tahapan Pencalonan dapat diakses melalui http://infopemilu.kpu.go.id

Rangkasbitung, 1 Juli 2018

Ahmad Saparudin

Ketua

Versi pdf silahkan klik disini

Reporter: Fahdi Khalid
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Lebak

INILAH SERANG

941 dibaca
Karyawan Reaktif Hasil Swab Antigen, Satgas Covid-19 Kabupaten Serang Sidak Pabr...
369 dibaca
Kolaborasi, Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola Layani Adminduk di Pulo Panjang

HUKUM & KRIMINAL

1375 dibaca
Ratusan Miras Ilegal Diamankan Jajaran Polresta Tangerang
1580 dibaca
Polres Lebak Siapkan 368 Personil untuk Amankan Natal dan Tahun Baru

POLITIK

1840 dibaca
Tidak Memenuhi Syarat, KPU Lebak Coret 39 Bacaleg
204 dibaca
Airin-Ade Siapkan Program Nelayan dan Penerapan Teknologi Kelautan

PENDIDIKAN

1647 dibaca
Puluhan Mahasiswa IPB KKN di Lebak
2101 dibaca
Guru di Kabupaten Serang Akan di Tes Swab Sebelum KBM Tatap Muka
Top