Minggu, 01 Oktober 2023

Bongkar Mafia Tanah, Polisi Tahan Oknum Kades Silebu Kragilan

[Foto: Haji Imat/Inilahbanten.co.id]
Kamis, 21 Jun 2018 | 14:48 WIB - Serang Hukum & Kriminal

IBC, Serang - Diam-diam penyidik Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satuan Reskrim Polres Serang membongkar kasus mafia tanah yang melibatkan Sae alias Pudib, oknum Kepala Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Selain menahan oknum kades, penyidik Unit Tipidsus juga menahan 4 tersangka lainnya yang merupakan kaki tangan oknum kades.

Pengungkapan kasus mafia tanah ini, diketahui setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti para tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang pada Kamis, 21 Juni 2018.

"Sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Serang dan sekarang akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) kepada penuntut umum," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP David Chandra Babega di kantornya sebelum melimpahkan tersangka ke Kejari Serang, Kamis 21 Juni 2018.

Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum kades bermula dari pemalsuan sidik jari dan tandatangan atas surat pelepasan hak (SPH) atas tanah milik Wahab seluas 2.024 m3 di Blok 006, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan. Lamri yang dituduh telah menjual tanah milik Wahab kemudian melaporkan kasus tanda tangan dan sidik jari palsu tersebut ke Mapolres Serang.

Berbekal dari laporan tersebut, tim penyidik Unit Tipidsus langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, diantaranya Camat Kragilan dan Kades Silebu. Dari keterangan para saksi ini akhirnya terbongkar mafia tanah yang diduga didalangi oknum kades.

Dalam penggeledehan di kantor desa Silebu, petugas juga menemukan puluhan dokumen tanah (warkah) yang sudah dialihkan kepemilikannya. Juga diamankan CPU, mesin printer serta mobil Toyota Fortuner hasil dari kejahatan.

"Dari barang bukti yang ditemukan di kantor desa inilah, Sae alias Pudin, dan empat orang lainnya yaitu Sa, Jum alias Kidung, AS dan Mah, kita tetapkan sebagai tersangka. Kelimanya kita jerat Pasal 263 Jo 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen akta ontentik," terang Kasat didampingi Kanit Tipidsus, Iptu Samsul Fuad.

Kasat menjelaskan munculnya kasus mafia tanah ini bermula dari rencana adanya pembebasan tanah  di Desa Silebu yang diperuntukan pembangunan mall. Berbekal surat perintah kerja (SPK) dari PT Sinar Dajili Makmur (SDM), oknum Kades ini kemudian melakukan SPH tanpa diketahui pemilik tanah dengan memalsukan tanda tangan serta sidik jari warga yang dijadikan sebagai ahli waris.

"Jadi untuk memenuhi SPK, oknum kades ini menggerakan empat tersangka lainnya untuk membuat SPH atas beberapa bidang tanah dengan memalsukan identitas dari pemilik tanah. Dari 22 warkah yang kita amankan, 3 diantaranya telah dilaporkan oleh pemiliknya," jelasnya seraya menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan apabila menemukan kejadian hal semacam. 

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Bongkar Mafia Tanah, Polisi Tahan Oknum Kades Silebu Kragilan

BERITA TERKAIT

srd

INILAH SERANG

795 dibaca
Belum 24 Jam Usai Beraksi, Paman dan Keponakan Pelaku Curanmor Diringkus
1025 dibaca
RS Mata Achmad Wardi Siapkan Layana Retina Center 

HUKUM & KRIMINAL

1503 dibaca
Pol PP Akan Periksa Perizinan Seluruh Perusahaan di Lebak
1399 dibaca
Meski Over Crowed, Rutan Rangkasbitung Tetap Aman

POLITIK

795 dibaca
Cek Pengamanan Pilkada, Pamatwil Polda Banten Kunjungi Mapolres Serang
1426 dibaca
Panwaslu Tegaskan Semua Laporan Diproses secara Profesional
Top