Rabu, 04 Desember 2024

Hanya 25 Permohonan yang Diterima MK

Ilustrasi MK
Jumat, 08 Jan 2021 | 13:40 WIB - Nasional Hukum & Kriminal Politik

IBC, JAKARTA - Permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang memenuhi syarat ambang batas 0,5 hingga 2 persen diperkirakan hanya 25 permohonan dari total 136 permohonan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

"Dari 136 permohonan yang masuk ke MK dan juga 116 daerah, ada 25 permohonan yang memang memenuhi ambang batas sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada," tutur peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana dalam diskusi daring di Jakarta, dikutip dari Antaranews.com, Kamis (7/1/2021).

Ihsan Maulana mengatakan untuk pemilihan gubernur, dari enam daerah dengan tujuh permohonan, terdapat dua permohonan yang dipastikan lolos ambang batas, yakni pemilihan gubernur Jambi dan Kalimantan Selatan.

Untuk pemilihan bupati, dari 96 daerah yang hasil pemilihannya disengketakan ke Mahkamah Konstitusi, hanya sebanyak 22 daerah yang disebut masuk ambang batas.

Daerah-daerah tersebut adalah Karimun, Sumba Barat, Indragiri Hulu, Nabire, Mandailing Natal, Kotabaru, Sumbawa, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Solok dan Panukal Abab Lematang Ilir.

Selanjutnya Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Rokan Hulu, Malaka, Rembang, Sekadau, Purworejo, Konawe Selatan, Teluk Wondama dan Lingga.

Sementara untuk pemilihan wali kota, Ihsan Maulana menuturkan hanya sengketa hasil pemilihan daerah Ternate yang masuk ambang batas dari 14 permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi.

Meskipun hanya 25 daerah yang permohonannya memenuhi ambang batas, ia menekankan permohonan lain tidak serta merta tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi karena lembaga itu menggeser ambang batas dari syarat formal menjadi pokok materi.

Untuk itu, permohonan yang tidak memenuhi ambang batas tidak langsung tidak dipertimbangkan, melainkan akan tetap diperiksa pokok permohonannya. (Antara/IBC)***

Redaktur: Nunu
Bagikan:

KOMENTAR

Hanya 25 Permohonan yang Diterima MK

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

3246 dibaca
Sembunyi di Jakarta, Gembong Begal Diringkus Resmob Polres Serang
2158 dibaca
Tuangkan Bensin Sambil Rebus Air, Bengkel Tambal Ban Ludes Terbakar

HUKUM & KRIMINAL

1089 dibaca
Dukung Bongkar Korupsi Hibah Ponpes, Ulama Banten Datangi Kejati
1669 dibaca
Polres Pandeglang Petakan Kerawanan Ditahapan Pilkades

POLITIK

2465 dibaca
Tak Ada yang Menang, Pilkada Kota Serang 2018 Draw
933 dibaca
Kampanye Protokol Kesehatan, Pandji Bagikan Masker

PENDIDIKAN

1511 dibaca
Tak Bela Guru Honorer, Dewan Pendidikan Banten Sebaiknya Membubarkan Diri
1703 dibaca
Praktik Baik Non Mitra, Bupati Tangerang Minta Komitmen Fasda dan Sekolah
Top