Kamis, 20 Maret 2025

Hanya 25 Permohonan yang Diterima MK

Ilustrasi MK
Jumat, 08 Jan 2021 | 13:40 WIB - Nasional Hukum & Kriminal Politik

IBC, JAKARTA - Permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang memenuhi syarat ambang batas 0,5 hingga 2 persen diperkirakan hanya 25 permohonan dari total 136 permohonan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

"Dari 136 permohonan yang masuk ke MK dan juga 116 daerah, ada 25 permohonan yang memang memenuhi ambang batas sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada," tutur peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana dalam diskusi daring di Jakarta, dikutip dari Antaranews.com, Kamis (7/1/2021).

Ihsan Maulana mengatakan untuk pemilihan gubernur, dari enam daerah dengan tujuh permohonan, terdapat dua permohonan yang dipastikan lolos ambang batas, yakni pemilihan gubernur Jambi dan Kalimantan Selatan.

Untuk pemilihan bupati, dari 96 daerah yang hasil pemilihannya disengketakan ke Mahkamah Konstitusi, hanya sebanyak 22 daerah yang disebut masuk ambang batas.

Daerah-daerah tersebut adalah Karimun, Sumba Barat, Indragiri Hulu, Nabire, Mandailing Natal, Kotabaru, Sumbawa, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Solok dan Panukal Abab Lematang Ilir.

Selanjutnya Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Rokan Hulu, Malaka, Rembang, Sekadau, Purworejo, Konawe Selatan, Teluk Wondama dan Lingga.

Sementara untuk pemilihan wali kota, Ihsan Maulana menuturkan hanya sengketa hasil pemilihan daerah Ternate yang masuk ambang batas dari 14 permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi.

Meskipun hanya 25 daerah yang permohonannya memenuhi ambang batas, ia menekankan permohonan lain tidak serta merta tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi karena lembaga itu menggeser ambang batas dari syarat formal menjadi pokok materi.

Untuk itu, permohonan yang tidak memenuhi ambang batas tidak langsung tidak dipertimbangkan, melainkan akan tetap diperiksa pokok permohonannya. (Antara/IBC)***

Redaktur: Nunu
Bagikan:

KOMENTAR

Hanya 25 Permohonan yang Diterima MK

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

5528 dibaca
Diduga Terkait Narkoba, Irfan Warga Pontang Tewas Ditusuk
734 dibaca
Apel Serpas Pilkada, Kapolres Serang Ingatkan Jaga Sikap dan Prokes

HUKUM & KRIMINAL

782 dibaca
Gerebeg Rumah Pengedar, Polres Serang Amankan Tersangka dan 15 Paket Sabu
1810 dibaca
Karutan Akan Adopsi Ilmu yang Didapat Saat Jadi Delegasi APCCA FIJI

POLITIK

1859 dibaca
KPU Kabupaten Serang Target Satu Relawan Demokrasi 1000 Pemilih
1374 dibaca
Kader PDIP Dituntut Bukan Sekedar Nasionalis Tapi Sukarnois

PENDIDIKAN

2525 dibaca
Ikhsan Ahmad: Gubernur Tugaskan Inspektur Kusmayadi Tangani PPDB Online
1756 dibaca
IMIKI Banten Imbau Anak-Anak Pilih Tayangan yang Sesuai
Top