IBC, Pandeglang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten mengadakan rapat koordinasi pimpinan Daerah terkait ‘Evaluasi Percepatan Pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi di Provinsi Banten’ yang digelar di Aula Gedung DPRD Kota Cilegon, Rabu 18 Oktober 2017 kemarin.
Dari hasil rapat tersebut, setidaknya ada 5 poin catatan penting dari KPK untuk Pemerintah Kabupaten Pandeglang, diantaranya percepatan transparansi perizinan dan penerapan sistem online, penyelenggaraan aset Pemda, peningkatan peran Pokja ULP dan pengawasan intensif Inspektorat dengan melakukan Probity Audit untuk Project Strategis, dan penguatan peran Kominfo dan Inspektorat.
Untuk menindaklanjuti catat dari KPK, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku telah memberi teguran kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang. Beberapa diantara pejabat tersebut, yakni Sekretaris Daerah Pandeglang, Kepala BPKD, Kepala DPMPD, dan Kepala DPMPPTSP.
"Menyikapi catatan KPK itu, saya sudah berikan teguran ke Sekda, BPKD, DPMPD, BPPT (DPMPPTSP, red) untuk bagaimana memaksimalkan rencana aksi pencegahan korupsi yang terintegrasi," kata Irna kepada wartawan di Pendopo Bupati, Kamis, 19-Oktober-2019.
Namun Irna tidak menjabarkan isi teguran tersebut. Bupati hanya menyatakan bahwa surat teguran itu sebagai upaya memaksimalkan rencana aksi pencegahan korupsi yang terintegrasi.
"Jadi surat teguran itu juga solusi untuk disampaikan ke KPK bahwa kami ada upaya melakukan pencegahan korupsi," imbuhnya.
Sementara perihal 5 rekomendasi dari KPK, Irna berjanji akan menyelesaikannya pada bulan November. Dirinya menyatakan bahwa semua catatan dari KPK sebelumnya sudah ditindaklanjuti, hanya saja diakuinya belum sempurna. Misalkan saja perihal proses perizinan terpadu satu pintu yang belum maksimal.
"Intinya pada hakekatnya semua catatan sudah kita tindaklanjuti namun memang belum sempurna seperti halnya Badan Penanaman Modal Satu Pintu yang baru tercapai 85 persen," ucapnya.
Kemudian, mengenai penguatan Inspektorat yang terus berjalan. Dengan memperkuataan kelembagaan tersebut, Irna berharap Inspektorat menjadi lembaga auditor internal pemerintah yang dapat mengingatkan apabila terjadi temuan mencurigakan, sebelum disusupi auditor eksternal.
"Inspektorat ini harus bisa lakukan pencegahan, sebelum auditor eksternal masuk kendalikan dulu di sana, periksa apakah ada temuan. Jadi early warning system nya ada di Inspektorat, yang harus bisa menjadi KPK, BPK, BPKP RI Internal Pemda," urai Irna.
Ada satu hal yang diakui Irna belum dilakukan, yakni berkaitan dengan electronic signature atau tanda tangan elektronik, yang dapat mempercepat proses perizinan dan meminimalisir pemalsuan dokumen.
"Penguatan Kominfo dengan Ruang Pintar sehingga bisa mendeteksi semua kegiatan penyerapan mulai dari e-Planning, e-Budgeting, hingga e-Kontrak, muaranya sampai masyarakat puas atau tidaknya," papar bupati.