IBC, Pandeglang - KPU RI memastikan hanya 14 partai politik yang lolos seleksi pendaftaran untuk ikut bertarung di pemilu 2019 mendatang. Ke 14 parpol tersebut telah melengkapi data dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Sementara, 13 partai lainnya yang ikut mendaftar dinyatakan kurang melengkapi dokumen.
Di Kabupaten Pandeglang sendiri sebanyak 19 Parpol yang telah mendapat tanda terima dari KPU Kabupaten Pandeglang, selanjutnya KPU Pandeglang melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Sementara dari 19 Parpol tersebut ada yang telah dinyatakan lengkap oleh KPU RI, ada pula Parpol yang terancam tidak menjadi peserta pemilu pada 2019 nanti.
Beberapa Parpol dinyatakan tidak lengkap oleh KPU RI. Apakah akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Kabupaten?
"Kaitan hal tersebut kami masih menunggu intruksi dari KPU RI," singkat Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai melalui pesan elektronik kepada IBC, Kamis,19- Oktober-2017.
Sambil menunggu intruksi dari KPU RI, KPU Pandeglang akan melakukan penelitian administrasi dokumen yang telah diserahkan Parpol mulai dari daftar nama, salinan KTA dan KTP terhadap 14 Parpol yang telah mendapat tanda terima dari KPU RI.
"Yang kita akan melakukan kegiatan penelitian administrasi dokumen yang sudah diserahkan oleh parpol dokumennya sudah sesuai ketentuan, tentunya dokumen yang kita teliti keabsahan serta kesesuaian antara daftar nama, salinan KTA dan menyesuaikan tentunya yang 14 parpol dulu yang sudah mendapatkan tanda terima daru KPU RI. Kegiatan penelitian administrasu itu wktunya cukup lumayan panjang dari tanggal 17 oktober sampai dengan tanggal 15 november ( selama 30 hari )," tandasnya.
19 Parpol yang telah mendapatkan tanda terima dari KPU Pandeglang, diantaranya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat (PD) Persindo, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Geruda), Partai Gerakan Indonesia Raya(Gerindra) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Berkarya, Partai Amanat Indonesia (PAN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja( Pika) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Adapun 14 partai yang dinyatakan telah melengkapi dokumen oleh KPU RI yakni:
1. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
6. Partai Amanat Nasional (PAN).
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
9. Partai Golongan Karya (Golkar).
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
11. Partai Berkarya.
12. Partai Garuda.
13. Partai Demokrat.
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara 13 Partai yang terancam tidak lolos, yakni:
1. Partai Indonesia Kerja (Pika).
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
6. PNI Marhaenisme.
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
9. Partai Rakyat.
10. Partai Reformasi.
11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
13. Partai Republik.