lB, Tangsel - Sungguh bejat perbuatan Komar bin Jaswari (59 tahun). Warga Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ini mencabuli 13 anak dibawah umur, namun baru enam orang yang melaporkan ke pihak kepolisian.
Untuk korban yang sudah melapor diantaranya LAK (8 tahun), KMP (8 tahun), SL (7 tahun), NAN (7 tahun), MA (10 tahun) dan FF (8 tahun). Dalam melancarkan aksinya, pelaku kerap mengajak korbannya menonton film horor hingga terjadinya persetubuhan.
"Korban LAK diajak cucunya tersangka untuk main ke rumah pelaku, selanjutnya pelaku mengajak korban ke kamar untuk menonton film horor. Saat sedang menonton film pelaku meraba-raba korban hingga membaringkan korban dan terjadilah hubungan intim," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto pada Kamis, 4 Mei 2017.
Kejadian itu sudah dilakukan KM sejak Desember 2014 silam yakni dirumah pelaku sendiri di Jalan Bidar XI, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Tidak hanya pada LAK, aksi bejat KM juga dilampiaskan pada lima korban lainnya.
"Ada juga korbannya MA modus awalnya yakni diangkat untuk melihat pohon jambu didepan rumah pelaku, lalu pelaku mengelus-elus kemaluan korban," ucap Fadli.
Kemudian, pada Mei 2016 pelaku yang bekerja sebagai security disalah satu perusahan ini melakukan modus yang sama. Kali ini ia mengajak NAN menonton film porno. Saat itu korban dipangku oleh tersangka sambil melakukan tindakan pencabulan.
"Korban NAN juga diajak nonton film horor itu pada Mei 2016. April 2017 pelaku kembali berulah pada korban SL dengan memeluk dari belakang sambil meraba kemaluan korban," terang Fadli.
Selanjutnya pada Januari 2017, pelaku melakukan pencabulan kepada korban FF dan Februari 2017 kepada KMP dengan modus yang sama menonton film dan memangku korban sambil mengelus kemaluan.
"Penyidik masih mendalami kondisi cucu tiri pelaku SL yang tinggal bersama pelaku," terang Fadli.
Ditambahkan Fadli, total seluruh korban dalam kasus ini mencapai 13 orang namun baru 6 orang yang melapor. Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 keping DVD film horor yang berjudul nenek gayung.
"Pelaku akan kami kenakan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang No.35 Tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana," pungkas Fadli. [Resna]