PERCERAIAN adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat namun sangat dibenci oleh Allah Ta'ala. Namun dewasa ini, perceraian seolah bukanlah aib yang harus dihindari atau hal tabu untuk dilakukan. Tak sedikit dari pasangan suami istri yang memutuskan bercerai tanpa sebab yang benar-benar fatal.
Bagaimanakah syariat memandang hal ini? Bolehkah seorang suami menceraikan istrinya tanpa sebab? Menurut penjelasan Ustaz Ammi Nur Baits, pertama, secara umum, perceraian, tidak diinginkan dalam islam. Karena ini menjadi kebanggaan iblis, yang menunjukkan bahwa dia sangat menyukainya. Dari Jabir Radhiyallahu anhu, Nabi alaihi shalatu was salam bersabda,
"Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, Saya telah melakukan godaan ini. Iblis berkomentar, Kamu belum melakukan apa-apa. Datang yang lain melaporkan, Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya. Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, Sebaik-baik setan adalah kamu." (HR. Muslim 2813).
Imam al-Amasy mengatakan, "Aku menyangka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Iblis merangkul setan itu."
Imam al-Munawi mengatakan, "Sesungguhnya hadis ini merupakan peringatan keras, tentang buruknya perceraian. Karena perceraian merupakan cita-cita terbesar makhluk terlaknat, yaitu Iblis. Dengan perceraian akan ada dampak buruk yang sangat banyak, seperti terputusnya keturunan, peluang besar bagi manusia untuk terjerumus ke dalam zina, yang merupakan dosa yang sangat besar kerusakannya dan menjadi skandal terbanyak." (Faidhul Qadir, 2:408).
Kedua, karena itu, ulama melarang suami menceraikan istri tanpa alasan. Sebagian ulama menghukuminya makruh, dan sebagian menghukuminya haram. Ibnu Qudamah menjelaskan macam-macam hukum talak,
Talak makruh, yaitu talak tanpa sebab dan kebutuhan. Al-Qodhi Abu Yala mengatakan, Ada dua riwayat dari Imam Ahmad, salah satunya: Hukumnya haram, karena ini merugikan diri dan istrinya, serta menghilangkan manfaat untuk mereka berdua dari adanya keluarga, tanpa kebutuhan. Sehingga hukumnya haram, seperti membuang harta. Juga karena larangan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain. (al-Mughni, 8/235).
Demikian, Allahu alam. []