lBC, Serang - Semua pihak pasti setuju dengan niatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meningkatkan investasi dan perekonomiannya. Namun, niat baik itu seyogianya tidak dilakukan secara ceroboh dan melawan hukum, khususnya dalam pemberian izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten.
Dalam kaitan ini, kata Kuasa Hukum PT Bukit Sunur Wijaya, Muhamad Yasin akan segera melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) atas keluarnya izin lokasi reklamasi dari DPMPTSP Banten kepada PT Pelayaran Menaratama Samudra Indah (PMSI) yang menabrak titik kordinat milik PT Bukit Sunur Wijaya (BSW).
"Kami akan menempuh jalur hukum, bukan hanya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadi Satu Pintu, tetapi juga kepada Direksi PT PMSI yang tidak menghentikan pelaksanaan pengurukan, karena hal itu mengganggu lalu lintas kapal tongkang milik BSW," ujar Yasin dalam diskusi terbatas dengan para wartawan di Kota Serang pada Jum’at, 14 September 2018.
Dikatakannya, PT. BSW telah memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 10 tahun 1997 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang, tepatnya di Desa Margasari Kabupaten Serang, dan sampai saat ini masih dikuasai dan digunakan oleh PT BSW.
Selain itu PT BSW juga mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan RI No. KP 444 Tahun 2012, dengan titik koordinat posisi koordinasi 05-55 – 27,4 LS/106-06-12,7 BT.
00-55-17,6 LS/106-06-12,7 BT, dan 14,5 BT, 13,9 BT. Sampai saat ini PT BSW masih beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku itu.
"Kami kaget, karena PT PMSI meminta izin lokasi reklamasi yang akan ditingkatkan menjadi izin pelaksanaan reklamasi di depan tanah darat milik PT BSW. Kami sudah lama memberikan peringatan kepada semua pihak, termasuk BPN Banten dan Pemdanya untuk hati-hati mengeluarkan izin reklamasi karena akan mengganggu jalannya operasional PT BSW,”terangnya.
Teguran itu, sambung Yasin, tampaknya tidak mendapatkan perhatian. Bahkan di lapangan, PT PMSI terlihat melakukan pengurukan daerah di wilayah dalam titik koordnat PT BSW. "Inilah yang akan terus kami persoalkan karena di sana ditemukan tindakan melawan hukum adiministrasi dan pidana," katanya.
Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik Aat Surya Safaat mengemukakan, seharusnya DPMPTSP Provinsi Banten yang mengeluarkan izin tahun 2017 kepada PT PMSI tidak perlu malu untuk membatalkan izin lokasi reklamasi yang telah diberikan kepada PT PMSI karena dalam prosesnya tidak transparan.
“Izin tentang lokasi reklamasi itu harus diproses secara baik dan transparan agar tidak menimbukan dampak hukum di kemudaian hari. Apalagi PT PMSI saat ini sudah mulai melakukan pengurukan tanah di depan lahan milik BSW," kata Aat.
PP No PM 5 Tahun 2011 tentang Pengurukan dan Reklamasi, Pasal 12 antara lain menyebutkan, pemegang izin pekerjaan pengurukan diwajibkan menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan. PT BSW pernah melakukan pengecekan kepada Kementerian Perhubungan, dan ternyata tidak ada pengajuan ijin dari PT PMSI.
Pengamat kebijakan publik kelahiran Pandeglang Banten itu juga mengingatkan Pemprov Banten agar ke depan lebih berhati-hati dalam soal perizinan, termasuk pemberian izin lokasi reklamasi atau izin pelaksanaan reklamasi agar tidak timbul persoalan hukum di kemudian hari.