Jumat, 21 Maret 2025

Pleno KPU Banten Selesai, Pasangan WH-Andika Resmi Menang

foto : inilahbanten.co.id/dokumen
Minggu, 26 Feb 2017 | 22:13 WIB - Banten Cilegon Politik

IBAN, Cilegon - Pasangan Nomor Urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy unggul dari pasangan Nomor Urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Wahidin-Andika mendapatkan perolehan suara 2.411.213 atau 50,95 persen. Sedangkan Rano-Embay mendapatkan perolehan suara 2.321.323 atau 49,05 persen atau terdapat selisih suara sebanyak 89.890 atau sekitar 1,90 persen.

Atas kemenangan tersebut Tim Pasangan Nomor Urut 1 Wahidin-Andika mengaku bersyukur. “Kita unggul 89.890 suara. Bila dipersentasekan kita unggul sekitar 1,90 persen,” ujar Koordinator Saksi sekaligus Kuasa Hukum Pasangan Nomor Urut 1 Wahidin-Andika, Ramdhan Alamsyah usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Banten dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 di Hotel The Royale Krakatau, Minggu (26/2/2017).

Dia menyatakan bahwa, berdasarkan Undang undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Banten masuk dalam kategori yang berpenduduk 6-12 juta. Perselisihan yang bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal 1 persen selisih suara.

“Bila selisih suara sekitar 1,9 persen pasangan Rano-Embay tidak bisa mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi. Artinya ketika mengajukan mungkin diterima, tapi yang sudah-sudah pada tahun 2015, diterima MK kemudian disidangkan namun ditolak,” tegasnya.

Dia juga membantah bahwa dalam kemenangan Pasangan Nomor Urut 1 Wahidin-Andika terdapat kecurangan.

“Pasangan kami bermain secara fear dan terbuka. Tidak ada pihak kami yang menggelembungkan suara atau menggunakan data palsu terkait apa yang mereka tuduhkan. Bila tadi ada insiden walk out pasangan Nomor Urut 2, itu hak mereka. Namun tindakan itu tidak mengurangi sedikit pun otentikasi legalitas daripada hari ini,” terangnya.

Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna mengatakan, hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub Banten merupakan hasil final. Dimana hasil tersebut merupakan hasil resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bila ada masyarakat yang menanyakan perolehan hasil suara diluar hasil Rapat Pleno itu tidak diakui,” ujar Agus usai Rapat Pleno.

Kendati demikian, kata Agus, meski KPU sudah menetapkan hasil perolehan suara. Namun pihaknya belum menentukan pemenang Pilgub Banten 2017. Berdasarkan Undang undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota penetapan pemenang menunggu proses di Mahkamah Konstitusi (MK) apakah nanti ada gugatan atau tidak.

“Pendaftaran gugatan di MK dibuka tiga hari setelah ditetapkan yakni tanggal 27 Februari-1 Maret 2017. Nanti ada surat resmi dari MK apakah ada gugatan atau tidak,” terangnya.

Reporter: Reza Rustian
Redaktur: Mahesa Rizal
Bagikan:

KOMENTAR

Pleno KPU Banten Selesai, Pasangan WH-Andika Resmi Menang

INILAH SERANG

675 dibaca
Pemkab Serang Komitmen Bantu Madrasah Swasta
1621 dibaca
Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Keluhkan Tumpukan Sampah

HUKUM & KRIMINAL

1652 dibaca
Sepasang Kekasih Pengedar Ekstasi Diciduk Polresta Tangerang
2156 dibaca
Kapolres Kejar Pelaku Perampok Counter HP di Cikupa

POLITIK

748 dibaca
Bupati Serang Minta KPPI Beri Pemahaman Politik ke Masyarakat
1474 dibaca
Pembangunan Molor, Dua Anggota DPRD Pandeglang Setujui Hak Angket

PENDIDIKAN

6443 dibaca
1000 Taruna Akpol, Akmil, IPDN Akan Ikuti Latsitarda di Banten
1004 dibaca
Andika: Banten Akan Inisiasi Regulasi Perbukuan di Daerah
Top