Jumat, 03 Mei 2024

Pleno KPU Banten Selesai, Pasangan WH-Andika Resmi Menang

foto : inilahbanten.co.id/dokumen
Minggu, 26 Feb 2017 | 22:13 WIB - Banten Cilegon Politik

IBAN, Cilegon - Pasangan Nomor Urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy unggul dari pasangan Nomor Urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Wahidin-Andika mendapatkan perolehan suara 2.411.213 atau 50,95 persen. Sedangkan Rano-Embay mendapatkan perolehan suara 2.321.323 atau 49,05 persen atau terdapat selisih suara sebanyak 89.890 atau sekitar 1,90 persen.

Atas kemenangan tersebut Tim Pasangan Nomor Urut 1 Wahidin-Andika mengaku bersyukur. “Kita unggul 89.890 suara. Bila dipersentasekan kita unggul sekitar 1,90 persen,” ujar Koordinator Saksi sekaligus Kuasa Hukum Pasangan Nomor Urut 1 Wahidin-Andika, Ramdhan Alamsyah usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Banten dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 di Hotel The Royale Krakatau, Minggu (26/2/2017).

Dia menyatakan bahwa, berdasarkan Undang undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Banten masuk dalam kategori yang berpenduduk 6-12 juta. Perselisihan yang bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal 1 persen selisih suara.

“Bila selisih suara sekitar 1,9 persen pasangan Rano-Embay tidak bisa mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi. Artinya ketika mengajukan mungkin diterima, tapi yang sudah-sudah pada tahun 2015, diterima MK kemudian disidangkan namun ditolak,” tegasnya.

Dia juga membantah bahwa dalam kemenangan Pasangan Nomor Urut 1 Wahidin-Andika terdapat kecurangan.

“Pasangan kami bermain secara fear dan terbuka. Tidak ada pihak kami yang menggelembungkan suara atau menggunakan data palsu terkait apa yang mereka tuduhkan. Bila tadi ada insiden walk out pasangan Nomor Urut 2, itu hak mereka. Namun tindakan itu tidak mengurangi sedikit pun otentikasi legalitas daripada hari ini,” terangnya.

Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna mengatakan, hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub Banten merupakan hasil final. Dimana hasil tersebut merupakan hasil resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bila ada masyarakat yang menanyakan perolehan hasil suara diluar hasil Rapat Pleno itu tidak diakui,” ujar Agus usai Rapat Pleno.

Kendati demikian, kata Agus, meski KPU sudah menetapkan hasil perolehan suara. Namun pihaknya belum menentukan pemenang Pilgub Banten 2017. Berdasarkan Undang undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota penetapan pemenang menunggu proses di Mahkamah Konstitusi (MK) apakah nanti ada gugatan atau tidak.

“Pendaftaran gugatan di MK dibuka tiga hari setelah ditetapkan yakni tanggal 27 Februari-1 Maret 2017. Nanti ada surat resmi dari MK apakah ada gugatan atau tidak,” terangnya.

Reporter: Reza Rustian
Redaktur: Mahesa Rizal
Bagikan:

KOMENTAR

Pleno KPU Banten Selesai, Pasangan WH-Andika Resmi Menang

INILAH SERANG

1844 dibaca
Mini Market di Kota Serang Disatroni Rampok
1672 dibaca
Ribuan Anak-anak Banten Titip Salam Cinta untuk Rohingya

HUKUM & KRIMINAL

1230 dibaca
Jaga Harkamtibmas Polres Serang Bentuk PUMA'S
904 dibaca
Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Masker di Dinkes Banten

POLITIK

1297 dibaca
Kader PDIP Dituntut Bukan Sekedar Nasionalis Tapi Sukarnois
2562 dibaca
PAW, Agus Subarli Gantikan Eli Mulyadi jadi Anggota DPRD Banten

PENDIDIKAN

1311 dibaca
Andika Dorong APK PAUD di Banten Digenjot Lagi
1660 dibaca
Miris, Menumpang di SMPN 2 Siswa SMAN 1 Cirinten Belajar di Lantai
Top