lBC, Serang - Ribuan botol berisi minuman keras (miras) yang disembunyikan dalam kendaraan box A 8595 FC diamankan petugas Polres Serang Kota pada Kamis, 11 Oktober 2018 malam. Kendaraan yang mengangkut miras berbagai merk tersebut diamankan dari areal parkir sebuah cafe di kawasan Kepandean, Kota Serang.
"Lebih dari 3.500 botol miras kadar alkohol diatas 5 persen yang ada dalam kendaraan. Peraturan di Kota Serang itu bir kadar alkohol harusnya sebesar 0%, jika di atas itu maka akan kami sita," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, di Mapolres Serang Kota pada Kamis, 11 Oktober 2018 malam.
Komarudin menjelaskan, tidak menutup kemungkinan gudang ini ialah penyuplai miras terbesar di Kota Serang, karena dari banyaknya barang bukti yang kita temukan.
"Miras dari gudang ini bisa saja untuk mengisi di tempat hiburan-hiburan malam yang berada di Kota Serang. Ini membuktikan peredaran miras di Kota Serang masih berjalan dan sangat memprihatinkan," jelasnya.
Komarudin mengatakan pihaknya berkomitmen menjadikan Kota Serang zero minuman keras seperti yang diamanatkan masyarakat. Oleh karenanya, Kapolres mengimbau agar masyarakat ikut membantu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mendapati maupun mengetahui adanya minuman keras. Selain itu, ia juga mengaku akan menindak tegas para pelaku yang masih berani menjajakan miras.
"Kepada warga masyarakat Kota ataupun Kabupaten Serang apabila melihat masih ada yang berjualan minuman miras silahkan langsung melapor langsung ke polres atau polsek terdekat dan akan kita tindak tegas," tukasnya.
Sementara pemilik gudang masih dalam proses di Polres Serang Kota dan kemungkinan akan juga dikembangkan ke masalah perizinan yang dimiliki.
"Untuk saat ini pemilik Gudang yang berinisial WN masih dalam proses pemeriksaan dan pastinya akan kita kembangkan dari soal perizinan yang dia punya," pungkasnya.