IBC, Lebak-Jajaran kepolisian resort (Polres) Lebak mengamankan sedikitnya 252 botol minuman keras dari Ade Saputra, seorang warga Kampung Bondol, Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, pada Rabu 2-Mei-2018.
Kronologis diamankannya ratusan botol minuman keras tersebut, berawal dari pihak kepolisian memberhentikan kendaraan roda empat jenis Panther box warna hitam dengan nomor polisi A8097 SL yang dikemudikan Ade, lantaran diduga keluar dari gudang milik pengusaha kelas kakap yang dikenal sebagai bandar atau agen minuman keras yang berada di Kampung Pasir Sukarakyat, Kecamatan Rangkasbitung.
Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, didalam mobil Panther tersebut terdapat ratusan botol miras dari berbagai merek semisal Anggur Merah, Intisari, Anggur Kolesom dan Rajawali yang tersusun rapih didalam 21 dus.
“Petugas kami mengamankan ratusan botol minuman keras dari seorang warga Kecamatan Sajira, rencananya minuman keras tersebut akan dijual di wilayah Kecamatan Sajira dan sekitarnya. Setelah dihitung, jumlah keseluruhan Miras tersebut berjumlah 252 botol, sedangkan minuman keras tersebut diduga berasal dari gudang Saudara Jakim, yang berada di Kampung Suka Rakyat,”kata Kabag Ops Polres Lebak, Kompol Andi Suwandi.
Saat ini, ratusan botol miras tersebut dan kendaraan roda empat telah diamankan di Mapolres Lebak.