IBC, Serang - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang untuk menyimpan petasan bunga api tepatnya di Kampung Parumasan, Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Jumat, 1 Juni 2018 malam. Dari penggerebekan polisi menyita ribuan barang bukti.
Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan informasi dari jajarannya yang sejak tadi sore melakukan pengintaian di rumah tersebut. "Kita temukan cukup banyak, jumlah keseluruhan 1.934 pack petasan bunga api berbagai jenis yang disimpan dalam dua kamar yang di jadikan gudang," ujar Kapolres Serang Kota Komarudin kepada awak media.
Kapolres menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemilik petasan. Menurutnya, HR selaku pemilik petasan, tidak memiliki izin untuk menyetok dan mengedarkan barang berbahaya tersebut.
"Kita lakukan penyitaan, karena ini jumlahnya yang banyak dan berada di pemukiman penduduk, dan memiliki resiko yang cukup besar," kata Kapolres
"Masih kami dalami terus perolehannya dari mana, termasuk jenis yang mememerlukan izin khusus yang mana dan kami akan uji ketentuan hukum yang bisa dikenakan kepada pemilik," tambahnya.
Ia menuturkan, berdasarkan pengakuan pemilik, petasan tersebut diedarkan di beberapa titik dan agen di Kota Serang untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
"Untuk sementara didistribusikan di beberapa titik di Kota Serang, termasuk ada salah satu pasar atau agen yang cukup besar, pengakuan dari pemilik petasan ini untuk persiapan Idul Fitri, sengaja di stok dan disimpan dan beberapa jenis yang sudah diedarkan di pasaran," terang Kapolres.
Untuk sementara kepada pemilik, ini kemungkinan bisa kita jerat dengan 187 KUHP ayat 1 Dianggap membahayakan keselamatan orang banyak.