Sabtu, 12 Oktober 2024

Dalih Izin di Pusat, Pemkab Tak Bisa Tutup Pabrik Miras di Cikande

Gedung pabrik miras berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.[Foto Ist]
Minggu, 17 Feb 2019 | 18:22 WIB - Serang Ekonomi & Bisnis

lBC, Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengaku tidak bisa menutup pabrik produksi minuman keras (miras) milik PT. Balaraja Barat Indah. Menyusul, adanya desakan dari masyarakat Kecamatan Cikande untuk ditutup karena meresahkan.

“Ijin usahanya pusat, jadi pemda tidak bisa mencabut karena kedudukan hukumnya lebih tinggi,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsudin dikonfirmasi lnilahBanten melalui pesan elektronik pada akhir pekan kemarin.

Ditanya apakah pabrik miras berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande sudah melengkapi perizinannya. Syamsudin memastikan jika pabrik milik PT. Balaraja Barat Indah sudah melengkapinya.

Jelas dia, bahwa sebelum DPMPTSP mengeluarkan IMB (Izin Mendirikan bangunan) pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL dan UPL. Kemdian, DPMPTSP baru mengeluarkan IMB atas rekomendasi DLH Kabupaten Serang.

“Jadi ijin lokasinya menggunakan ijin kawasan, UKL UPL dikeluarkan oleh LH, DPMPTSP mengeluarkan IMB, sedangkan ijin usaha industrinya dikeluarkan oleh BKPM RI,”bebernya.

nsdgDitanya kembali, apakah pihak DLH dan DPMPTSP Kabupaten Serang mengetahui jika PT. Balaraja Barat Indah membangun pabrik untuk produksi minuman keras. Syamsudin berkilah tidak mengetahui. Kata dia, karena jika izin produksi kewenangan di Pemerintah Pusat.

“Kita tidak tau (akan produksi) minuman keras. Kalo tau pasti tidak keluar ukl upl-nya begitu pula imb-nya. Kalo di UKL UPL jenis usahanya vermentasi anggur,”ungkap Syamsudin.

Diketahui melalui Wikipedia pengertian fermentasi anggur yakni:

Anggur (atau juga populer disebut dalam bahasa Inggris: wine) adalah minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi anggur atau buah-buahan lain. Karena adanya keseibangan kimia alami, anggur dapat berfermentasi tanpa tambahan gula, asam, enzim, air atau nutrisi lainnya. Dalam proses fermentasi, ragi akan mengkonsumsi kandungan gula dari anggur dan mengubahnya menjadi etanol serta karbon dioksida. Variasi yang berbeda dari jenis anggur dan ragi akan menghasilkan jenis wine yang berbeda.

Variasi tersebut dapat dihasilkan dari interaksi kompleks antara perkembangan biokimia anggur, reaksi yang terlibat dalam proses fermentasi, lingkungan fermentasi (karakteristik khusus yang dihasilkan dari lingkungan geografis, geologi, iklim bahkan genetic tanaman anggur), appellation (penyebutan atau nama yang diberikan untuk memnerangkan dimana anggur untuk wine tersebut tumbuh), serta campur tangan manusia dalam proses keseluruhan.

Wine telah diproduksi selama ribuan tahun. Bukti terbaru menyatakan bahwa ditemukan sebuah kendi wine berumur 8000 tahun di Georgia. Jejak dari wine dapat juga terdapat di Iran setelah ditemukan kendi wine berusia 7000 tahun serta kilang wine berusia 6100 tahun di Armenia yang mana dianggap sebagai kilang wine pertama sejauh ini. Namun minuman fermentasi anggur telah dikenal oleh masyarakat Cina dengan ditemukannya tembikar anggur berumur 9000 tahun di Cina bagian utara. Wine mulai merambah Balkan sejak 4500 sebelum masehi dan dikonsumsi masyarakat Yunani dan Romawi. Dalam mitologi Yunani kuno, Dewa yang dianggap sebagai Dewa wine dan anggur adalah Dionysus, dalam mitologi Romawi kuno dikenal dengan nama Bacchus. sepanjang sejarah, wine dikonsumsi sebagai minuman untuk memabukkan.

Sebelumnya warga Kecamatan Cikande mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk mencabut izin dan menutup aktivitas pabrik minuman keras (miras) milik PT. Balaraja Barat Indah berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Nambo Udik. Sebab, keberadaan pabrik tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan warga tergabung dlaa organisasi asyarakat (ormas) organisasi kepemudaan (OKP) dan lainnya pun menganca akan melakukan aksi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cikande, Kabupaten  Serang, Kiyai Aan Burhanudin mengatakan, bahwa hasil musyawarah dari berbagai elemen masyarakat baik ormas, OKP, LSM, dan lainnya pada Sabtu, 26 Januari 2019 di Balai Desa Situterate semua unsur membuat surat pernyataan secara tertulis  menuntut kepada Pemkab Serang agar segera menutup PT. Balaraja Timur Indah yang berproduksi miras. Musyawarah dilakukan karena sudah maraknya aksi akan ada demo guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Surat tuntutan ini dilayangkan (hari ini) Senin 29 Januari 2019 ke Bupati Serang,”kata Kiyai Aan. Baca juga: Warga Resah, Polisi Sidak Pabrik Minuman Keras di Cikande

Senada dikatakan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Anar), Ade Kodir Graham. Kata dia, berdasarkan hasil musyarawah semua sepakat mendesak agar Pemkab Serang mencabut izin dan menutup pabrik miras tersebut.

"Satukan tekad mendesak Pemerintah Kabupaten Serang agar segera mencabut surat izin operasional perusahaan,”pungkas Kodir.

Reporter: Arif Soleh
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Dalih Izin di Pusat, Pemkab Tak Bisa Tutup Pabrik Miras di Cikande

BERITA TERKAIT

dccc kpu

INILAH SERANG

568 dibaca
Serahkan LKPD Lebih Awal, BPK Apresiasi Pemkab Serang
469 dibaca
Dikukuhkan, Paskibraka Kabupaten Serang Diminta Tetap Tanamkan Jiwa Patriotisme

HUKUM & KRIMINAL

1563 dibaca
6 Oknum Anggota Ormas Pengeroyok Polisi Terancam 7 Tahun Penjara

POLITIK

135 dibaca
Dukungan Terus Mengalir, Aliansi Banten Bersatu Deklarasi Dukung Airin di Pilkad...
Top