Rabu, 04 Desember 2024

Polisi Ringkus 13 Pelaku Judi di Cilegon

Tiga belas pelaku judi saat diamankan di Polres Cilegon pada Rabu, 13 September 2017.(Foto:lnilahBanten/Ahmad Bai)
Rabu, 13 Sept 2017 | 21:36 WIB - Cilegon Hukum & Kriminal

lBC, Cilegon – Petugas Reskrim Polres Serang mengamankan sebanyak tiga belas pelaku tindak pidana perjudian. Perjudian tersebut terbagi dalam tiga macam judi seperti sabung ayam, sanggong dan capsay.

Kapolres Cilegon AKBP Romdhon Natakusuma mengatakan, penangkapan dari tiga belas pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang geram dengan adanya praktik perjudian tersebut.

Ia menyebutkan, tiga tempat yakni Kampung Pangsoran Kecamatan Bojonegara, Periuk Kelurahan Sukmajaya, dan Jombang yang sering dijadikan tempat perjudian oleh para pelaku.

“Ini wujud dari komitmen kami untuk memberantas segala bentuk perjudian, dan ini mudah-mudahan menjadi efek jera bagi para pelaku yang ditangkap dan efek cegah bagi para pelaku yang belum tertangkap. Kami terus akan mengejar segala bentuk perjudian yang ada di Kota Cilegon,” ujarnya saat menggelar ekspos di Polres Cilegon pada Rabu, 13 September 2017.

Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan, sebutnya lagi, dua unit sepeda motor sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana, dua ekor ayam yang dijadikan aduan dan dua pasang kartu remi untuk judi sanggong dan capsay.

“Untuk uang yang diamankan sebesar Rp950 ribu yang diperoleh dari 13 tersangka,” terangnya.

Selain itu, ketiga belas pelaku terdiri dari dua tersangka judi ayam yakni N (50 tahun) dan AW (55 tahun), tujuh tersangka judi sanggong yakni MAI (28 tahun), AR (32 tahun), B (51 tahun), H (32 tahun), S (44 tahun), Mas (22 tahun) dan Tak (28 tahun). Untuk empat tersangka judi Capsay yakni R (37 tahun), H (51 tahun) R (31 tahun) dan H (33 tahun). Namun M, selaku panitia penyelenggara judi sabung ayam masih dalam pengejaran kepolisian.

"Para tersangka kami berikan pasal 303 Bis KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal 25 juta rupiah,” ucapnya.

Reporter: Ahmad Bai
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Polisi Ringkus 13 Pelaku Judi di Cilegon

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

2623 dibaca
Silpa APBD Kabupaten Serang TA 2018 Capai Rp403 Miliar
2368 dibaca
Naik Tipe, Polda Banten Diminta Tingkatkan Kamtibmas

HUKUM & KRIMINAL

2103 dibaca
Pura-Pura Tambal Perahu, Polisi Bekuk 6 Penjudi Domino
1560 dibaca
Tergiur Upah Rp50 Ribu, Tukang Tahu Bulat Nekad Jemput Sabu Pesanan

POLITIK

51 dibaca
Desk Pilkada Bantu KPU-Bawaslu Ciptakan Kondusifitas Pilbup Serang 2024
1599 dibaca
Jika Terpilih, Vera Akan Dorong Kaum Muda Berwirausaha

PENDIDIKAN

1100 dibaca
Dorong Pembentukan Gugus Tugas PAUD HI, Wagub Banten Siapkan Pergub
2046 dibaca
Dishub Luncurkan Kendaraan Perintis Anak Sekolah di Kabupaten Serang
Top