lBC, Cilegon – Petugas Reskrim Polres Serang mengamankan sebanyak tiga belas pelaku tindak pidana perjudian. Perjudian tersebut terbagi dalam tiga macam judi seperti sabung ayam, sanggong dan capsay.
Kapolres Cilegon AKBP Romdhon Natakusuma mengatakan, penangkapan dari tiga belas pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang geram dengan adanya praktik perjudian tersebut.
Ia menyebutkan, tiga tempat yakni Kampung Pangsoran Kecamatan Bojonegara, Periuk Kelurahan Sukmajaya, dan Jombang yang sering dijadikan tempat perjudian oleh para pelaku.
“Ini wujud dari komitmen kami untuk memberantas segala bentuk perjudian, dan ini mudah-mudahan menjadi efek jera bagi para pelaku yang ditangkap dan efek cegah bagi para pelaku yang belum tertangkap. Kami terus akan mengejar segala bentuk perjudian yang ada di Kota Cilegon,” ujarnya saat menggelar ekspos di Polres Cilegon pada Rabu, 13 September 2017.
Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan, sebutnya lagi, dua unit sepeda motor sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana, dua ekor ayam yang dijadikan aduan dan dua pasang kartu remi untuk judi sanggong dan capsay.
“Untuk uang yang diamankan sebesar Rp950 ribu yang diperoleh dari 13 tersangka,” terangnya.
Selain itu, ketiga belas pelaku terdiri dari dua tersangka judi ayam yakni N (50 tahun) dan AW (55 tahun), tujuh tersangka judi sanggong yakni MAI (28 tahun), AR (32 tahun), B (51 tahun), H (32 tahun), S (44 tahun), Mas (22 tahun) dan Tak (28 tahun). Untuk empat tersangka judi Capsay yakni R (37 tahun), H (51 tahun) R (31 tahun) dan H (33 tahun). Namun M, selaku panitia penyelenggara judi sabung ayam masih dalam pengejaran kepolisian.
"Para tersangka kami berikan pasal 303 Bis KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal 25 juta rupiah,” ucapnya.