lB, Serang - Tiga penjudi remi diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Jawilan, sedangkan 2 lainnya berhasil melarikan diri. Dari ketiga pemain judi remi ini petugas mengamankan barang bukti uang taruhan senilai Rp220 ribu, 4 handphone serta kartu remi. Ketiga tersang, Mi, 55, Sa, 37, dan Hu, 16, ketiganya warga Kampung Pabuaran, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kapolsek Jawilan, AKP Try Wilarno mengatakan penyergapan ditempat perjudian judi remi ini dilakukan pada Rabu, 21 Juni 2017 sekitar pukul 03.00 WIB. Berawal dari laporan warga setempat kepada Kanit Intel dan petugas Bhabinkamtibmas yang mengatakan jika kerap dilakukan perjudian remi pada setiap menjelang waktu sahur.
"Warga mengaku sudah berulang kali mengingatkan agar warga yang berjudi ini menghentikan aktifitasnya, apalagi dilakukan di bulan suci Ramadhan," kata Kapolsek.
Karena tak digubris, warga akhirnya mengadukan perjudian itu ke personil Bhabinkamtibmas dan selanjutnya diinformasikan ke petugas Unit Reskrim. Berbekal dari laporan ini petugas gabungan Polsek Jawilan langsung bergerak melakukan penyergapan. Kedatangan petugas sempat diketahui, sehingga dua pelaku berhasil lolos dari sergapan.
"Tiga tersangka yang berhasil kita amankan, dua lainnya melarikan diri ketika kami datang. Identitas kedua tersangka yang melarikan sudah kita dapatkan dan saya harap segera menyerahkan diri," tegas Kapolsek.
Kepada penyidik, ketiga tersangka mengakui pada saat disergap polisi sedang berjudi remi. Ketiga tersangka mengaku iseng bermain judi sambil menunggu waktu sahur," aku mereka.