Senin, 24 Maret 2025

Polsek Carenang Ringkus Pelaku Curanmor

Jumat, 03 Des 2021 | 16:18 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Sudin alias Cenil (30 tahun) pelaku pencurian motor berhasil diringkus personil Unit Reskrim Polsek Carenang di tempat persembunyiannya di Kelurahan Ampel, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Tidak hanya mencuri, tersangka warga Kampung Meracang, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ini juga melakukan kejahatan penipuan dan penggelapan.

Selain Sudin alias Cenil, tim reskrim juga mengamankan De (22 tahun) tersangka penadah hasil kejahatan. Tersangka De diamankan di rumahnya di daerah Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

"Tersangka Sudin alias Cenil melakukan 2 kejahatan, yaitu pencurian dan penggelapan motor warga Desa Teras, Kecamatan Carenang di waktu yang berbeda pada Nopember kemarin," terang Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto saat menggelar ekspose di Mapolsek Carenang pada Jumat, 3 Desember 2021.

Wakapolres menjelaskan kasus pencurian serta penggelapan motor ini merupakan tindak lanjut dari laporan Imron (39) warga Desa Teras yang melapor telah kehilangan motor Honda A 4051 HP yang ada di dalam rumah pada Kamis (25/11) sekitar pukul 04:00.

"Berbekal dari laporan tersebut, tim unit reskrim langsung bergerak ke lokasi pencurian. Setelah dilakukan penyelidikan, tim reskrim berhasil mengidentifikasi pelakunya," terang Wakapolres didampingi Kapolsek Carenang Iptu Samsul Fuad dan Kasi Humas Iptu Dedi Jumhaedi.

Hanya membutuhkan waktu 4 hari, tim unit reskrim yang dipimpin Bripka Lupiyanto berhasil menangkap tersangka Sudin alias Cenil di tempat persembunyiannya di Kecamatan Walantaka.

"Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan motor Honda Beat Honda Beat A 5465 GO yang diakui milik Marnan (46 tahun) juga warga Desa Teras. Bersama barang bukti tersangka digelandang ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan," kata Wakapolres.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, selain mencuri tersangka juga melakukan penggelapan motor Honda Beat milik Marnan pada Senin (16/11). Pada saat itu, tersangka pinjam motor Marnan dengan alasan untuk mengurus surat keterangan pembuatan KTP di kantor Desa Teras.

"Bilangnya, pinjam sebentar untuk keperluan pembuatan KTP tapi berhari-hari tidak kunjung dikembalikan. Marnan pun akhirnya melaporkan kasus penggelapan ke Mapolsek Carenang," terang Wakapolres.

Sementara motor Honda Beat milik Imron diakui telah dijual kepada pedagang barang rongsokan bernama De di daerah Panancangan, Kota Serang. Tersangka Sudin menjual motor Imron kepada pedagang rongsokan dalam keadaan sudah dipreteli.

"Berbekal dari pengakuan itu, tim reskrim langsung bergerak dan mengamankan pedagang rongsokan berinisial De di rumahnya di daerah Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Atas perbuatannya, tersangka Sudin dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan De dikenakan Pasal 480 KUHP," kata Feby Harianto.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Polsek Carenang Ringkus Pelaku Curanmor

INILAH SERANG

1066 dibaca
Resmikan Gedung Mapolres Serang, Kapolda Harap Penuhi Harapan Masyarakat
619 dibaca
Tingkatkan Pengetahuan, DPKD Latih Pengelola Perpustakaan Desa

HUKUM & KRIMINAL

1643 dibaca
Persit Polsek Kasemen dan Kodim 0602 Serang Gelar Donor Darah
1511 dibaca
Soal Perampokan Swalayan, Kapolsek : Pengelola Tidak Perhatikan Keamanan

POLITIK

2195 dibaca
Antisipasi Calon Tunggal, KPU Lebak Studi Banding ke Buleleng
1834 dibaca
Irna Akui Banyak Calon Kepala Desa Minta Bantuan

PENDIDIKAN

429 dibaca
Pemkab Serang Tingkatkan Literasi hingga Desa
1478 dibaca
Dorong Minat Baca, DKP Lebak Gelar Lomba Film Pendek
Top