Rabu, 04 Desember 2024

Main Judi, Sopir dan Agen Bus Lebaran di Penjara

[foto ilustrasi]
Selasa, 05 Jun 2018 | 08:18 WIB - Serang Hukum & Kriminal

IBC, Serang - Asik judi remi di Terminal Pakupatan, supir dan agen bus antar kota digerebeg petugas Satuan Reskrim Polres Serang Kota, Senin, 4 Juni 2018. malam. Dalam penggerebegan itu, empat orang diamankan ke Mapolres Serang Kota berikut barang bukti kartu remi serta uang taruhan sebanyak Rp186 ribu.

Keempat tersangka yaitu, MR (48 tahun) warga Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, MH (28 tqhun) warga Desa Curug Lemo, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, EJ (39 tahun) waega Desa Ciketub, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang dan OR (44 tahun) warga Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Ke empatnya pun sudah ditetapkan tersangka, dan terancam lebaran di penjara. 

"Keempatnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan berikut barang buktinya,"  kata Kasat Reskrim, AKP Richardo Hutasoit.

Kasat menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat disekitar terminal yang merasa resah dengan adanya judi di daerah tersebut. Berbekal dari laporan tersebut tim reskrim yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Adi Priyanto, bersama anggotanya segera ke lokasi.

Setiba petugas dilokasi, ternyata benar ada yang main judi remi. Tak pelak lagi, petugas dengan sigap segera menangkap pria penjudi itu. Dan dari TKP, petugas menyita kartu re‎mi berikut sejumlah uang taruhan.

Kini mereka yang diamankan itu mendekam di kantor polisi. "Mereka penjudi ini akan dikenakan sesuai pasal 303 ayat 1 KUHP, ‎yang tentu diancam pidana kurungan 10 tahun penjara," ujar Richardo.

Richardo menegaskan sesuai perintah pimpinan setiap laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti, tidak terkecuali kasus perjudian. Dalam kasus ini, Kasat juga menegaskan akan menindak tegas para pelakunya tanpa tebang pilih.

"Akan kami tindak tegas, dan kami minta masyarakat tidak lagi berjudi atau kasus lain yang merasahkan masyarakat. Apalagi ini bulan suci Ramadhan yang tidak sepantasnya dilakukan," tegas Richardo.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Main Judi, Sopir dan Agen Bus Lebaran di Penjara

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1446 dibaca
Pilkada Kota Serang 2018, Demokrat Beri Kesempatan 8 Bacalonkada Sampaikan Visi ...
549 dibaca
Hadapi Omicron, Pemkab Serang Dapat Bantuan Alat Kesehatan

HUKUM & KRIMINAL

2104 dibaca
Pemuda Pandeglang Penembak Burung Elang Ditangkap Polisi
1026 dibaca
Main Judi, Dua Warga Lebakwangi Terancam Lebaran di Penjara

POLITIK

801 dibaca
Tujuh Petugas KPPS Pasirmae Terancam Pidana Jika Terbukti
1809 dibaca
KPU Kabupaten Serang Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK

PENDIDIKAN

1409 dibaca
Samsul Hidayat Pimpin PDPM Lebak
1419 dibaca
Gubernur Ajak Kepsek Lakukan Perubahan di Bidang Pendidikan
Top