IBC, Serang - Asik judi remi di Terminal Pakupatan, supir dan agen bus antar kota digerebeg petugas Satuan Reskrim Polres Serang Kota, Senin, 4 Juni 2018. malam. Dalam penggerebegan itu, empat orang diamankan ke Mapolres Serang Kota berikut barang bukti kartu remi serta uang taruhan sebanyak Rp186 ribu.
Keempat tersangka yaitu, MR (48 tahun) warga Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, MH (28 tqhun) warga Desa Curug Lemo, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, EJ (39 tahun) waega Desa Ciketub, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang dan OR (44 tahun) warga Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Ke empatnya pun sudah ditetapkan tersangka, dan terancam lebaran di penjara.
"Keempatnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan berikut barang buktinya," kata Kasat Reskrim, AKP Richardo Hutasoit.
Kasat menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat disekitar terminal yang merasa resah dengan adanya judi di daerah tersebut. Berbekal dari laporan tersebut tim reskrim yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Adi Priyanto, bersama anggotanya segera ke lokasi.
Setiba petugas dilokasi, ternyata benar ada yang main judi remi. Tak pelak lagi, petugas dengan sigap segera menangkap pria penjudi itu. Dan dari TKP, petugas menyita kartu remi berikut sejumlah uang taruhan.
Kini mereka yang diamankan itu mendekam di kantor polisi. "Mereka penjudi ini akan dikenakan sesuai pasal 303 ayat 1 KUHP, yang tentu diancam pidana kurungan 10 tahun penjara," ujar Richardo.
Richardo menegaskan sesuai perintah pimpinan setiap laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti, tidak terkecuali kasus perjudian. Dalam kasus ini, Kasat juga menegaskan akan menindak tegas para pelakunya tanpa tebang pilih.
"Akan kami tindak tegas, dan kami minta masyarakat tidak lagi berjudi atau kasus lain yang merasahkan masyarakat. Apalagi ini bulan suci Ramadhan yang tidak sepantasnya dilakukan," tegas Richardo.