Kamis, 20 Maret 2025

Tim Gabungan Polres Serang Kembali Tutup Paksa THM Moro Seneng

Minggu, 27 Feb 2022 | 19:33 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Pengelola Tempat hiburan malam (THM) "Moro Seneng" di jalan raya Serang - Jakarta, nampaknya tidak jera setelah ditutup paksa tim gabungan Polres Serang pada Minggu, 20 Februari 2022 dini hari.

Pada Minggu, 27 Februari 2022, THM yang menyediakan minuman keras (miras) di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ini kembali beroperasi. Sekitar pukul 00:30, personil gabungan Polres Serang kembali bergerak dan menutup paksa.

Beberapa botol miras disita, sedangkan para pengunjung pun dibubarkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Pengelola THM pun diingatkan kembali untuk tidak beroperasi, selain ilegal lantaran tidak memiliki izin usaha juga melanggar Perda serta aturan PPKM level 3. 

"Kita tutup paksa karena melanggar PPKM dan pengelola THM telah diingatkan kembali untuk tidak beroperasi kembali dan mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran pandemi Covid-19," ungkap Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Serang Iptu Denny Hartanto yang memimpin Operasi PPKM Level 3 kepada wartawan.

Denny menegaskan untuk saat ini, pihaknya hanya memberikan teguran keras agar tidak beroperasi di masa pandemi Covid-19. "Jika nanti beroperasi kembali akan kita lakukan tindakan sesuai kewenangan kepolisian," tegas Denny Hartanto.

Denny menjelaskan patroli penegakan hukum PPKM juga dilakukan terhadap THM lainnya namun tidak ditemukan yang beroperasi. Patroli juga dilakukan di lokasi-lokasi yang biasa dijadikan tempat nongkrong dan meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Kami mengimbau pada masyarakat untuk membantu mencegah penyebaran pandemi Covid-19 dengan tidak keluar rumah, terlebih ke tempat hiburan malam. Gunakan selalu masker jika keluar rumah. Dan yang juga penting lakukan vaksinasi yang sudah disiapkan pemerintah," kata Denny Hartanto.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tim Gabungan Polres Serang Kembali Tutup Paksa THM Moro Seneng

INILAH SERANG

1471 dibaca
Tahanan Kasus Kepemilikan Senpi Kabur, Jaksa Kalang Kabut
809 dibaca
Cari Uang Tambahan, Kakak dan Adik Ipar Curi Barang Elektronik

HUKUM & KRIMINAL

1705 dibaca
Polres Pandeglang Petakan Kerawanan Ditahapan Pilkades
2108 dibaca
Oknum LSM yang Mengaku Anggota Polsek Bayah Diringkus

POLITIK

1507 dibaca
Hingga Hari ke Tiga, Jalur Perseorangan Sepi Peminat
915 dibaca
Ratu Tatu Gelar Kampanye dengan Protokol Kesehatan

PENDIDIKAN

2184 dibaca
Andika: Wajib Belajar 12 Tahun Sudah Menjadi Komitmen Kami
4460 dibaca
Beri Kemudahan, Toko Buku Adelia Jual Secara Online
Top