Selasa, 18 Maret 2025

Polda Banten Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Pidana Jaminan Fidusia

[Foto Haji Imat/Inilah Banten]
Kamis, 21 Nov 2024 | 13:48 WIB - Cilegon Hukum & Kriminal

lBC, Cilegon - Kasus dugaan pidana UU Jaminan Fidusia yang menyeret seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SCB, warga Kota Cilegon segera dilimpahkan ke PN Serang setelah berkas dari Ditreskrimsus Polda Banten dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

"Betul, berkas perkara dengan tersangka SCB sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejari Cilegon. Hari ini tersangka berikut barang bukti diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten ke Kejari Cilegon," ujar Legal Litigasi PT Indomobil Finance Indonesia, Rene Tarihoran kepada wartawan pada Kamis, 21 November 2024.

Rene menjelaskan SCB diduga telah memindahtangankan atau over alih kendaraan Suzuki New Carry A 8112 RA yang masih dalam masa kredit tanpa ada ijin tertulis dari pihak Kreditur atau PT. Indomobil Finance.

"Apa yang dilakukan SCB merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," jelasnya.

Lebih lanjut Rene menjelaskan, SCB merupakan debitur diketahui baru memenuhi kewajiban angsuran kendaraan sebanyak 7 kali dari yang seharusnya 48 kali. Pada angsuran ke 7, SCB melakukan take over atau memindahtangankan kendaraan jaminan fidusia tersebut kepada Dedi (DPO).

"Setelah pihak Indomobil Finance Indonesia memberikan somasi hingga ke 3 kepada Debitur, rupanya tidak ada itikad baik. Pada 11 Januari kemarin, PT Indomobil mengambil langkah terakhir dengan melaporkan ke Polda Banten," tandasnya.

Menurut Rene Tarihoran, yang dilakukan SCB merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, ancaman hukumannya paling lama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

"Debitur berkewajiban membayar angsuran hingga lunas. Jika debitur mangkir membayar angsuran apalagi sampai mengoveralih tanpa ada izin tertulis maka debitur sudah melakukan wanprestasi dan melakukan perbuatan melanggar hukum," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Rere Tarihoran mengimbau kepada seluruh pelanggan atau debitur PT Indomobil Finance Indonesia agar memperhatikan dengan baik isi perjanjian pembiayaan.

"Nah, termasuk tanggal jatuh tempo pembayaran sehingga tidak terjadi keterlambatan pembayaran angsuran," pungkasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Polda Banten Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Pidana Jaminan Fidusia

INILAH SERANG

274 dibaca
Tangani Judi Online, Diskominfosatik Kabupaten Serang Gandeng Tim Siber
1350 dibaca
Tatu dan Emil Teken Kerja Sama, Penerapan Smart City dan e-Goverment

HUKUM & KRIMINAL

1382 dibaca
Motor Kembali Setelah Hilang Dibawa Maling
4212 dibaca
Politik Uang, Dua Warga Terjaring OTT di Kota Serang

POLITIK

2166 dibaca
KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang
1432 dibaca
Anggota KPU RI Pastikan Kesiapan Pilkada di Kabupaten Serang

PENDIDIKAN

1939 dibaca
Kumala Perwakilan Jakarta : Mahasiswa Dituntut Cerdas dan Peka
1834 dibaca
Dindikbud Kota Serang Dinilai Belum Siap Laksanakan PPDB Online
Top