IBC, Pandeglang -Dua pemuda bernama Kodir dan Hedrik warga asal Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, harus meregang nyawa usai pesta menenggak minuman keras (miras) oplosan. Satu korban lainnya dilarikan ke puskesmas setempat, pada Selasa 26-Desember-2017 sekitar pukul 02.00 WIB.
Diperoleh keterangan, peristiwa itu bermula pada Sabtu 23-Desember-2017 sekitar pukul 19.00 WIB, Kodir bersama bersama 6 rekannya pemuda yang tengah kumpul di rumahnya di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, sepakat untuk pesta miras. Keenam rekan Kodir yakni Henrik, Apipi, Baluk, Dendi, Amat dan Ambim.
Namun karena tidak mempunyai uang untuk membeli miras, salah seorang teman Kodir mengusulkan ide membeli alkohol 70 persen untuk campuran. Alhasil tujuh orang sahabat ini berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp20 ribu. Informasi yang diterima minuman yang mereka konsumsi juga dicampur dengan jamur kotoran sapi (masrum) dan obat batuk.
Kemudian uang Rp20 ribu itu dibelikan empat botol alkohol 70 persen oleh Baluk di sebuah apotek. Merasa tidak cukup, kemudian Apipi dan Hendrik kembali membeli tiga botol alkohol 70 persen dengan uang milik Dendi di apotik yang sama. Sempat terjadi adu mulut antara Hendrik dan Apipi yang meminta tambahan satu botol alkohol. Usai pesta miras ketujuh pemuda ini pulang ke rumahnya masing-masing.
Namun pada Senin 25-Desember-2017 sekitar pukul 03.00 WIB, Hendrik meninggal dunia di rumahnya di Kampung Ciwangun, Desa Sukajadi. Kemudian keesokan harinya pada Selasa 26-Desember-2017 sekitar pukul 01.00 WIB, Kodir dilarikan ke Puskesmas Cibaliung oleh keluarga mulut Kodir tak henti mengeluarkan busa dan cairan. Namun pada pukul 02.00 WIB nyawa Kodir tidak terselamatkan.
Menyusul pada Selasa 26-Desember-2017 pukul 08.00 wib Apipi ikut dibawa oleh pihak keluarga ke Puskesmas Cibaliung dikarenakan sempat tidak sadarkan diri. Saat ini kondisi Apipi sudah kembali membaik dan sudah dibawa kembali ke kediamannya.
Dikonfirmasi melalui telepon, Rabu 27-Desember-2017,Kapolres Pandeglang, AKB Indra Lutrianto Amstono membenarkan dua warganya meninggal dunia yang diduga akibat nenggak miras oplosan. Kapolres mengatakan pihaknya sudah mengunjungi apotik tempat para korban membeli alkohol dan mengingatkan agar tidak memberikan alkohol dalam jumlah besar kepada konsumen, khususnya pemuda yang patut dicurigai akan digunakan untuk dikonsumsi.
Terkait tindakan hukum kepada apotik, Kapolres menegaskan pihaknya tidak melakukan tindakan hukum dikarenakan alkohol bukang barang yang dilarang. "Kita tidak lakukan upaya hukum karena alkohol bukan barang yang dilarang. Personil Reskrim sudah mengingatkan kepada seluruh apotik ataupun toko obat agar selektif ketika ada konsumen yang membeli dalam jumlah banyak," kata Kapolres seraya mengatakan usia para korban antara 19 hingga 20 tahun.