lBC, Tangsel – Satuan Unit Intel Kodim 0506/Tangerang, dan Babinsa Koramil 03/Serpong menggerebek sebuah pabrik gas bersubsidi oplosan di Kampung Sentul, Rt 09/10 Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan tujuh orang pelaku, ribuan gas melon, ratusan gas 12 Kg, dan belasan ukuran 40 Kg.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yuriko membenarkan penggerebakn tersebut. Kata dia, penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 10 Maret 2018 sore.
"Modusnya pelaku memindahkan isi tabung gas melon 3 Kg ke ukuran 12 dan 40 Kg. Ada tujuh orang yang diserahkan untuk pengembangan, ribuan gas melon, ratusan yang ukuran 12 Kg dan belasan yang ukuran 40 Kg," kata Alex pada Senin, 12 Maret 2018.
Alex menambahkan, selain pelaku dan ribuan tabung gas, beberapa unit kendaraan roda empat pun ikut diamankan, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Nama - nama yang diamankan, Ahmad Yani (37 tahun) asal Serang, Mulyadi (36 tahun) asal Pademangan, Deden (29 tahun) asal Rangkas Bitung, Rahmat Hidayat (40 tahun) asal Jombang Ciputat, Sopyan (28 tahun) asal Serang, Fauzi (40 tahun) asal Cianjur, Suharja (42 tahun) asal Pademangan,”katanya.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 62 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 32 ayat 2 UU No. 2 tahun 1981 tentang meteorologi legal," pungkasnya. [Ari/Nonstopnews]