IBC, Lebak-Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Lebak melakukan rekruitmen tenaga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan ditugaskan pada 1879 tempat pemungutan suara yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.
Nantinya, tugas pokok utama tenaga PTPS tersebut adalah untuk mengawasi situasi dan keadaan yang terjadi di TPS mulai dari sebelum pencoblosan serta pasca pencoblosan, diantaranya memastikan agar formulir C6 sudah direalisasikan dengan baik kepada masyarakat.
“Mereka nantinya akan melakukan pengawasan di TPSnya masing masing, mulai dari pengecekan C6 sampai dengan pelaksanaan pencoblosan,”kata komisioner Panwaslu Lebak, Asep Saefudin didampingi Odong Hudori, kepada wartawan, Kamis 24 Mei 2018.
Mekanisme perekrutanpun kata Asep, akan diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam), dengan begitu jalur koordinasinya jelas. Lantaran Panwas Kabupaten Lebak hanya menerima laporan hasil perekrutan petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
“Yang melakukan perekrutan diserahkan kepada Panwas Kecamatan, kami disini hanya menerima laporannya saja. Jadi semuanya diserahkan kepada Panwas Kecamatan,”kata Asep lagi.
Sementara itu, Odong Hudori menambahkan, jika petugas pengawas TPS nanti akan bekerja sesuai dengan arahan dari Panwas dan berpegang pada pedoman perundang undangan yang berlaku.
“Mereka akan bekerja sesuai dengan arahan dari Panwas,”kata Odong.