lB, Tangerang - Polsek Balaraja mengamankan pengecer judi togel CH (36 tahun), asal Kampung Cariu, Desa Talagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 16 Mei 2017, sekira pukul 19.00 WIB.
Diketahui, CH selama ini memang dikenal sebagai warga yang biasa menjual togel di sekitar lampu merah dekat Pasar balaraja.
"Berdasarkan informasi tersebut, langsung dilakukan penyelidikan terhadap pelaku," kata Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan pada Kamis, 18 Mei 2017.
Wiwin mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat sedang mengecer/ menerima uang pasangan judi dan mengetik melalui SMS.
"Kami mengamankan uang tunai senilai Rp. 175.000, satu unit HP jenis nokia warna Pink dan satu unit HP jenis Maktron warna merah," ujarnya.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Balaraja guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian jenis togel.