Kamis, 12 Desember 2024

Ecerkan Judi Togel, CH Dijebloskan ke Penjara

(Foto-lnilahBanten/Adi Darmawan)
Jumat, 19 Mei 2017 | 18:10 WIB - Tangerang Hukum & Kriminal

lB, Tangerang - Polsek Balaraja mengamankan pengecer judi togel CH (36 tahun), asal Kampung Cariu, Desa Talagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 16 Mei 2017, sekira pukul 19.00 WIB.

Diketahui, CH selama ini memang dikenal sebagai warga yang biasa menjual togel di sekitar lampu merah dekat Pasar balaraja.

"Berdasarkan informasi tersebut, langsung dilakukan penyelidikan terhadap pelaku," kata Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan pada Kamis, 18 Mei 2017.

Wiwin mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat sedang mengecer/ menerima uang pasangan judi dan mengetik melalui SMS.

"Kami mengamankan uang tunai senilai Rp. 175.000, satu unit HP jenis nokia warna Pink dan satu unit HP jenis Maktron warna merah," ujarnya.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Balaraja guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian jenis togel.

Reporter: Adi Darmawan
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Ecerkan Judi Togel, CH Dijebloskan ke Penjara

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1749 dibaca
Sambut Ramadhan, Warga Taman Lopang Indah Gelar Tabligh Akbar
682 dibaca
Roadshow LKBA Kabupaten Serang, Ketua KT Banten Minta Pemuda Aktif Terlibat

HUKUM & KRIMINAL

990 dibaca
Ditangkap, Dua Pemuda Warga Serang Gagal Pesta Sabu
838 dibaca
Mensos Juliari Jadi Tersangka, Jokowi: Saya Tidak akan Lindungi yang Korupsi

POLITIK

1741 dibaca
Kader Idaman Pandeglang Hijrah Nyaleg ke PKB
1325 dibaca
Pilih Agenda Partai, Puluhan Anggota DPRD Pandeglang Mangkir Dirapat Paripurna

PENDIDIKAN

2023 dibaca
Wabup Serang Harap Ponpes Soleh Ma'mun Lahirkan SDM Cerdas dan Berahklak
2043 dibaca
Ketika Warga Binaan Berbaur dengan Pelajar, Ini yang Terjadi
Top