IBC, Lebak-Satuan Pelayanan Terminal Tipe Kaduagung Lebak pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan delapan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dilarang masuk area terminal.
Raden Kosasih Petugas Ramcek Terminal Mandala mengatakan, hasil pengecekan selama bulan Ramadhan terdapat beberapa Bus AKAP yang tidak layak jalan dan trayek menyimpang sehingga diberikan sanksi untuk masuk areal terminal.
"Kalau mereka maksa beroperasi itu bukan lagi tanggung jawab kami,"kata Raden usai melakukan Ramcek, Kamis 24 Mei 2018.
Menurutnya, delapan Armada AKAP yang dilarang masuk lantaran kondisi nya tidak layak jalan, trayek menyimpang bahkan tidak adanya kesesuaian antara no rangka dengan STNK.
"Primajasa, Rudi dan Bulan Jaya memang rata-rata karena usia mobil sudah lebih dari 25 tahun,"katanya.
Raden mengaku akan menindak tegas bagi AKAP yang memaksa untuk beroperasi, namun perbaikan trayek dan segala penunjang lainnya diharap segera dilaksanakan.
"Kita harapkan juga bisa segera mengurus segala persyaratan baik trayek dan Kondisi mobil,"katanya