IBC, Lebak - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan ruang produksi terasi di PD Limun Disco di Jalan Maulana Yusuf Kilometer 2,5, Kecamatan Kalanganyar. Pemeriksaan dilakukan karena warga Kampung Bojongkapunah, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar mengeluhkan bau tak sedap yang bersumber dari pabrik terasi.
"Tadi sudah kita periksa ruang produksi tak ada limbah cair. Kalau bau (bau terasi) memang ada," kata Kepala Bagian Penegakan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Sunaryo usai mengecek limbah di pabrik terasi pada Rabu, 8 Agustus 2018.
Sunaryo mengatakan, bau yang dihirup itu bersifat sementara. Bukan berasal dari limbah cair. "Bau paling 2-3 jam. Itu sewaktu-waktu saat melakukan bongkar muat bahan baku aja,"katanya.
Sementara itu Manajemen PD Limun Disco, Hing An Al Sugiri membantah, kalau perusahaannya telah mencemari lingkungan dan tidak memiliki izin. "Terkait perijinan sudah mengantongi. Perijinan sudah lengkap,"katanya.
Selanjutnya Sugiri menjelaskan, PD Disco ini merupakan perusahaan milik keluarga. Produksinya terasi dan kopi. "Terkait perijinan sudah diurus terpisah. Sementara soal bau itu saat bongkar muat bahan baku,"katanya.
Setelah bongkar muat selesai bau menyengat hilang. Keadaan sehari-hari menjemur terasi.