Rabu, 22 Mei 2024

Ini 8 Juklak Juknis Pilkada Kota Serang 2018 yang Disahkan KPU

Para Komisioner KPU Kota Serang. (Foto: lnilahBanten/Abdul Rahman Ahdori)
Senin, 09 Okt 2017 | 10:24 WIB - Serang Politik

lBC, Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menetapkan 8 petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) Pilkada Kota Serang 2018 mendatang di Kantor KPU di Ciceri Kota Serang pada Minggu, 8 Oktober 2017 kemarin. Kedelapan juklak juknis tersebut adalah turunan atau penjabaran detail dari Peraturan KPU RI yang telah diberlakukan.

Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin menjelaskan, 8 juklak juknis itu adalah tentang tahapan, pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, audit dana kampanye, sosialisasi, logistik, dan tata kerja.

"Juklak juknis ini jadi pegangan KPU dalam menghadapi tahapan. Juklak juknis adalah penjabaran dari Peraturan KPU yang sudah ada," kata Heri kepada IBC pada Senin, 9 Oktober 2017.

Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly, menegaskan Juklak Juknis tentang pencalonan akan mulai disosialisasikan tanggal 11 Oktober 2017. Menurutnya, KPU Kota Serang akan mengundang seluruh parpol dan bakal calon yang sudah mendeklarasikan sebagai Bakal Calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota Serang 2018-2023.

Ia mengaku, sudah ada 5 bakal calon perseorangan yang mendatangi pihaknya dan melakukan konsultasi terkait mekanisme pencalonan. 

"Saat sosialisasi itu akan kami bedah satu persatu dokumen syarat calon dan syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh kandidat baik yang diusung parpol maupun calon perseorangan," ucapnya.

Ia mengungkapkan, sosialidasi itu adalah kali kedua KPU Kota Serang sosialisasikan tentang pencalonan. Sebab sudah pernah dilakukan pada 7 Agustus 2017 lalu. Ia mengatakan, pendaftaran pasangan calon akan dimulai 8 sampai 10 Januari 2018. 

"Sementara rekrutmen PPK/PPS dan pemantau. Pendaftaran rekrutmen PPK/PPS akan mulai dilakukan tanggal 12 hingga 20 Oktober 2017. Dan pendaftaran bagi pemantau dilakukan tanggal 12 Oktober hingga 11 Juni 2018," tuturnya.

Reporter: Abdul Rahman Ahdori
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Ini 8 Juklak Juknis Pilkada Kota Serang 2018 yang Disahkan KPU

INILAH SERANG

1008 dibaca
Bupati Serang Minta Pemprov Bantu APD Petugas Bawaslu
1327 dibaca
Penataan Kota Jadi PR Besar Walikota-Wakil Walikota Serang

HUKUM & KRIMINAL

356 dibaca
Baru Jualan Ganja, Warga Kaligandu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
1200 dibaca
Belasan Warga Diduga Jalani Ritual Sesat yang di Adopsi Aliran Hakekok

POLITIK

2705 dibaca
Tuding HMI Demo Gubernur Ditunggangi, Ketum KAHMI Banten Dinilai Fitnah
1057 dibaca
Soal Laporan Demokrat, Bawaslu Nyatakan Bupati Serang Tidak Melanggar Aturan

PENDIDIKAN

1397 dibaca
Soal Kebijakan Full Day School, Begini Harapan Walikota
3545 dibaca
Beri Kemudahan, Toko Buku Adelia Jual Secara Online
Top