Jumat, 17 Januari 2025

Ini 8 Juklak Juknis Pilkada Kota Serang 2018 yang Disahkan KPU

Para Komisioner KPU Kota Serang. (Foto: lnilahBanten/Abdul Rahman Ahdori)
Senin, 09 Okt 2017 | 10:24 WIB - Serang Politik

lBC, Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menetapkan 8 petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) Pilkada Kota Serang 2018 mendatang di Kantor KPU di Ciceri Kota Serang pada Minggu, 8 Oktober 2017 kemarin. Kedelapan juklak juknis tersebut adalah turunan atau penjabaran detail dari Peraturan KPU RI yang telah diberlakukan.

Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin menjelaskan, 8 juklak juknis itu adalah tentang tahapan, pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, audit dana kampanye, sosialisasi, logistik, dan tata kerja.

"Juklak juknis ini jadi pegangan KPU dalam menghadapi tahapan. Juklak juknis adalah penjabaran dari Peraturan KPU yang sudah ada," kata Heri kepada IBC pada Senin, 9 Oktober 2017.

Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly, menegaskan Juklak Juknis tentang pencalonan akan mulai disosialisasikan tanggal 11 Oktober 2017. Menurutnya, KPU Kota Serang akan mengundang seluruh parpol dan bakal calon yang sudah mendeklarasikan sebagai Bakal Calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota Serang 2018-2023.

Ia mengaku, sudah ada 5 bakal calon perseorangan yang mendatangi pihaknya dan melakukan konsultasi terkait mekanisme pencalonan. 

"Saat sosialisasi itu akan kami bedah satu persatu dokumen syarat calon dan syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh kandidat baik yang diusung parpol maupun calon perseorangan," ucapnya.

Ia mengungkapkan, sosialidasi itu adalah kali kedua KPU Kota Serang sosialisasikan tentang pencalonan. Sebab sudah pernah dilakukan pada 7 Agustus 2017 lalu. Ia mengatakan, pendaftaran pasangan calon akan dimulai 8 sampai 10 Januari 2018. 

"Sementara rekrutmen PPK/PPS dan pemantau. Pendaftaran rekrutmen PPK/PPS akan mulai dilakukan tanggal 12 hingga 20 Oktober 2017. Dan pendaftaran bagi pemantau dilakukan tanggal 12 Oktober hingga 11 Juni 2018," tuturnya.

Reporter: Abdul Rahman Ahdori
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Ini 8 Juklak Juknis Pilkada Kota Serang 2018 yang Disahkan KPU

INILAH SERANG

798 dibaca
Cegah Aksi Premanisme, Ini yang Dilalukan Polda Banten
586 dibaca
Covid-19 Meningkat, Mapolres Serang dan Mapolsek Disemprot Disinfektan

HUKUM & KRIMINAL

1197 dibaca
Berbekal CCTV, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor
482 dibaca
Gerebek Judi Sabung Ayam, Polres Serang Tetapkan Tiga Tersangka

POLITIK

1330 dibaca
Pilih Agenda Partai, Puluhan Anggota DPRD Pandeglang Mangkir Dirapat Paripurna
2770 dibaca
Pilkada Lebak 2018, Iti-Ade Lawan Kotak Kosong

PENDIDIKAN

1462 dibaca
Dianggap Otoriter, Guru Adukan Kepala Sekolah ke DPRD
1216 dibaca
Pembangunan 4 SDN Terdampak Tol Serang-Panimbang Dimulai
Top