Kamis, 20 Maret 2025

Baru Jualan Ganja, Warga Kaligandu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Selasa, 24 Jan 2023 | 16:47 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Apes ! Baru sepuluh hari berjualan ganja, RZ (20), warga perumahan di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Mahasiswa semester 3 perguruan tinggi swasta di Kota Serang ini ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Bhayangkara, Kota Serang. Dari tersangka RZ diamankan 180 paket ganja siap edar dari dalam laci lemari.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan oknum mahasiswa yang nyambi berjualan ganja merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diterima personil Satresnarkoba.

"Jadi awalnya dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Dari informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat konferensi pers pada Selasa, 24 Januari 2023.

Setelah melakukan penyelidikan, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka RZ yang saat itu tengah menikmati ganja ditangkap di tempat kontrakannya.

"Saat diamankan anggota, tersangka sedang menggunakan ganja. Dalam penggeledahan ditemukan 180 paket ganja dari dalam laci lemari. Bersama barang bukti, tersangka RZ langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yudha Satria.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka RZ mengaku baru 10 hari berjualan ganja. Dalam kurun waktu itu, tersangka mengaku sudah 2 kali membeli ganja dari warga Kota Cilegon.

"Tersangka RZ mengaku baru 10 hari berbisnis ganja dengan alasan untuk biaya kuliah. Tersangka sudah 2 kali mendapatkan suplai ganja dari warga Cilegon," terang Michael.

Tersangka RZ mengaku membeli seberat 500 gram ganja seharga Rp 5 juta. Ganja yang sudah dipaketkan kemudian dipasarkan melalui Instagram dengan harga perpaket Rp 100 ribu. Ganja yang dipesan kemudian di tempat di lokasi yang hanya diketahui oleh pemesan.

"Jika ganja seberat itu laku terjual, tersangka RZ mendapat keuntungan sebesar Rp 13 juta. Keuntungan itu dipergunakan untuk biaya kuliah dan kebutuhan sehari-hari," kata Michael K Tandayu.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Baru Jualan Ganja, Warga Kaligandu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

INILAH SERANG

896 dibaca
Nyamar jadi Pembeli, Polres Serang Tangkap Pengedar Obat Keras
1241 dibaca
M Trenggono Dilantik Sebagai Staf Ahli Gubernur Banten

HUKUM & KRIMINAL

1726 dibaca
Tiga Pengedar Upal di Kabupaten Serang Diringkus
1766 dibaca
BNN Banten Musnahkan 335 Kg Ganja, Tersangka Masih DPO

POLITIK

338 dibaca
Bawaslu: Akses Silon Krusial Demi Cegah ASN Main Politik
299 dibaca
Polres Serang Kerahkan 786 Personil Amankan Pemilu 2024

PENDIDIKAN

1941 dibaca
Ini Petuah Anggota DPRD Banten Kepada Pelajar SMKN 2 Rangkasbitung
1438 dibaca
Andika Harap Kampus Politeknik Menekan Pengangguran di Banten
Top