Senin, 06 Mei 2024

Bapenda Lebak Siap Maksimalkan PAD dari Pajak Reklame

[Foto: Fahdi Khalid/InilahBanten]
Rabu, 27 Jun 2018 | 15:42 WIB - Lebak Ekonomi & Bisnis

IBC, Lebak - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak melakukan Intensifikasi dan Ekstensifikasi terhadap objek dan subjek pajak reklame di wilayah setempat. Hal tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.

Kepala Bapenda Lebak, Hari Setiono mengatakan, Bapenda melalui surat tugas Nomor : 800/64-BAPENDA/III/2018 telah menugaskan Kasubid melakukan pendataan atau Intensifikasi  dan Ekstensifikasi subjek dan objek pajak reklame yang ada di Kabupaten Lebak. Pendataan dilaksanakan per 22 Maret 2018, dengan titik pendataan di Jalan Multatuli, Jalan Patihderus dan Jalan RT Hardiwinangun.

"Pendataan sudah dilaksanakan, dan kita saat ini tengah menindaklanjuti hasil dari pendataan tersebut," kata Hari Setiono, Rabu 27 Juni 2018.

Ia mengatakan, data yang terhimpun dari hasil kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi di Jalan Patihderus, tercatat sebanyak 21 Objek Pajak (OP) dengan jumlah perhitungan pajak reklamenya sebesar Rp19.313.750.

Sedangkan untuk di Jalan Mulatuli, jumlah OP sebanyak 38, dengan  perhitungan pajak reklamenya sebesar Rp28.801.250. "Jumlah OP yang paling banyak di Jalan RT. Hardiwinangun, sebanyak 66, dengan pajak reklame Rp40.052.000," katanya.

Ia menjelaskan, upaya intensifikasi dan ekstensifikasi ini merupakan bagian dari upaya pihaknya mendapatkan data wajib pajak reklame yang akurat. Data ini dapat dipertanggungjawabkan sebagai data potensi pajak reklame di Kabupaten Lebak.

"Pendapatan ini dilakukan pada bulan Maret dan April 2018, dengan titik fokus di wilayah Kecamatan Rangkasbitung," ujarnya.

Upaya ini, sambung dia, juga sebagai langkah pihaknya mengejot PAD dari sektor pajak. Hanya saja dilapangan, hasil dari kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan tim kasubid, masih banyak ditemukan pemasangan reklame yang belum tertib.

"Izin pemasangannya tertib. Wajib pajak banyak yang tidak lapor atau konfirmasi atas pemasangan reklame mengenai beban pajaknya," katanya.

Oleh karena itu, agar pemasagan reklame tertib dan masuk pada beban pajak. Maka, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas perinjinan untuk menindaklanjutinya. "Kita perlu koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas perijinan agar pemasangan reklame ini bisa lebih tertib dan pemasang (wajib pajak) kena beban pajak yang semestinya," ucapnya.

Reporter: Fahdi Khalid
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Bapenda Lebak Siap Maksimalkan PAD dari Pajak Reklame

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1320 dibaca
Kumpulkan PSKS, Wagub Banten: Kita Ada untuk Bantu Warga Miskin
1696 dibaca
Pemkab Serang Bentuk Satgas Ketahanan Pangan Daerah

HUKUM & KRIMINAL

196 dibaca
Nyambi Jualan Pil Koplo, Kuli Pasang Wallpaper Ditangkap Polisi
2898 dibaca
Ini Klarifikasi Panitia Pilkades di Pandeglang Soal Dugaan Pungutan Biaya ke Calon

POLITIK

1896 dibaca
Hasil Real Count KPU Banten, WH-Andika Unggul dari Rano-Embay
1929 dibaca
Acara Debat Ketiga Pilkada Banten, Polda Kerahkan 550 Personil

PENDIDIKAN

1683 dibaca
Ribuan Pelajar SMA di Berikan Motivasi Agar Melanjutkan ke Perguruan Tinggi
1817 dibaca
Irna Serahkan Bantuan Operasional PAUD Rp10 Miliar
Top