Rabu, 15 Januari 2025

Nyambi Jualan Pil Koplo, Kuli Pasang Wallpaper Ditangkap Polisi

[Foto Haji Imat/Inilah Banten]
Rabu, 28 Feb 2024 | 15:55 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Ingin mendapatkan penghasilan tambahan, kuli pasang wallpaper, HA (26 tahun) nekad nyambi berjualan pil koplo. Baru sebulan berjalan, bisnis haram warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, tercium petugas.

Tersangka HA ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya saat sedang tiduran pada Senin, 26 Februari 2024 malam. Dari tersangka diamankan barang bukti 618 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka HA ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Warga mencurigai kuli pemasangan wall paper ini nyambi berjualan narkoba.

"Selain diketahui sebagai kuli pasang wallpaper, warga curiga tersangka berjualan narkoba," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada wartawan pada Rabu, 28 Februari 2024.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 19.00, tersangka yang ada dalam rumah diamankan tanpa melakukan perlawanan.

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan 618 butir pil jenis tramadol dan hexymer di ruang dapur. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi," ucap Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka HA mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut RO (DPO) yang dikenal melalui facebook.

"Tersangka mendapatkan obat dari RO setelah mentransfer uang. Kemudian obat keras tersebut dikirim ke rumah tersangka melalui perusahaan jasa pengiriman dengan mencantumkan isi paket adalah casing handphone" tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. "Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena upah dari memasang wallpaper tidak mencukupi," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka HA dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Nyambi Jualan Pil Koplo, Kuli Pasang Wallpaper Ditangkap Polisi

INILAH SERANG

271 dibaca
DPRD Tetapkan Raperda SPBE menjadi Perda Kabupaten Serang
931 dibaca
5 Pelaku Pembacokan di Pasar Rau Ditangkap, 3 Diantaranya Ditembak

HUKUM & KRIMINAL

2047 dibaca
Tiga Cakades Koranji Ngaku Sudah Setorkan Uang ke Panitia Pilkades
1959 dibaca
Pemuda Ini Gunakan Akun Facebook Untuk Menipu Orang

POLITIK

1303 dibaca
Wartawan Diikutsertakan dalam Studi Banding KPU Lebak
2437 dibaca
Dukung Prabowo-Sandi, Caleg PBB di Banten Bentuk Pass Lantang

PENDIDIKAN

3019 dibaca
PPDB Online SMA/SMK Negeri Kacau, Orangtua Siswa Mengeluh
1950 dibaca
Aktivis Kota Serang Soroti Kinerja OPD
Top