Minggu, 19 Mei 2024

Tersangka Kasus TPPO Warga Pandeglang Tewas Gantung Diri

[Foto Ilustrasi/Net]
Minggu, 09 Jul 2023 | 10:17 WIB - Pandeglang Hukum & Kriminal HEADLINE

lBC, Serang - BC (22 tahun), tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) pada 16 Juni 2023 lalu, ditemukan tewas gantung diri di dalam ruang tahanan Mapolres Pandeglang. Tewasnya tersangka asal Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, itu dibenarkan oleh orang tuanya.

"Betul pak anak saya meninggal karena gantung diri di dalam sel tahanan Polres Pandeglang pada Selasa 04 Juli 2023 lalu," kata Qosidin, kepada wartawan pada Sabtu, 8 Juli 2023 malam.

Ia menuturkan, bahwa pihak keluarga langsung mendatangi Polres Pandeglang usai diberitahu oleh pihak kepolisian untuk melihat kondisi anaknya tersebut.

"Setelah dikhabari, keluarga langsung ke sana (polres, red) untuk melihat kondisi anak, ruang tahanan serta CCTV, tidak ada kejanggalan apapun dan hanya ada luka lebam di bagian leher saja," terangnya.

Qosidin pun mengaku bahwa pihak kepolisian sempat menawarkan kepada keluarga untuk dilakukan autopsi kepada almarhum, namun pihak keluarga menolak.

"Tidak dilakukan otopsi, karena tidak ada kejanggalan apapun kepada anak saya. Kita terima keterangan dari kepolisian bahwa anak saya meninggal karena bunuh diri, jadi langsung dimakamkan," jelasnya.

Qosidin pun meminta agar masyarakat mendoakan anaknya tersebut, dan tidak membuat gaduh terkait peristiwa yang menimpa anaknya. "Kita minta doanya saja, semoga amal ibadah anak saya diterima Allah SWT," pungkasnya.

Sementara itu, Dokter Forensik dr. Baety Adhayati mengatakan dari hasil pemeriksaan luar (visum) dari jasad korban ditemukan luka lecet pada bagian leher serta ada cairan pada kemaluan yang identik dengan korban gantung diri.

"Dari hasil visum ada luka lecet pada leher dan cairan keruh pada kemaluan korban yang identik meninggal dunia karena gantung diri," kata dr Beaty dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Minggu, 9 Juli 2023.

Seperti diberitakan, personil Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan BC dan dan AL (22) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang pada Jumat (16/6) malam.

Keduanya ditangkap karena diduga menjadikan dua siswi SMP di Pandeglang menjadi pekerja seks komersial. Modusnya pelaku ini awalnya mengajak kedua korban berkenalan dari jejaring media sosial.

"Kemudian ketemuan diajak makan, lalu diajak ke tempat Karaoke. Habis itu kemudian korban dicekokin minuman keras dan saat itu korban dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang dan dibayar dengan uang 300 ribu rupiah," kata Kasatreskim Polres Pandeglang AKP Shilton.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tersangka Kasus TPPO Warga Pandeglang Tewas Gantung Diri

INILAH SERANG

1599 dibaca
Kapolresta Serang Kumpulkan Ulama, Tokmas dan Cakades, Ada Apa?
1062 dibaca
Di RSDP, Dua Bapaslon Bupati dan Wabup Serang Jalani Tes Kesehatan

HUKUM & KRIMINAL

1452 dibaca
Kejari Serang Selamatkan Uang Negara Rp23 Miliar Lebih
1565 dibaca
Sopir Angkot Ini Berhasil Gagalkan Aksi Perampasan Mobil

POLITIK

1298 dibaca
Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Ditunda Lagi, Pemkab Wacanakan TPS Kelilin...
1580 dibaca
Masa Tenang, Timses dan Paslon Dilarang Kumpulkan Massa

PENDIDIKAN

601 dibaca
Program Beasiswa Pemkab Serang, 30 Guru Ikut Seleksi Pascasarjana ITB
1647 dibaca
Demo Hardiknas, Kumala Tuntut WH-Andika Realisasikan Janji Kampanye Soal Pendidikan
Top