Sabtu, 18 April 2026

Masa Tenang, Timses dan Paslon Dilarang Kumpulkan Massa

Ketua Bawaslu Banten Pramono U. Tanthowi (Foto ISt)
Kamis, 09 Feb 2017 | 17:45 WIB - Banten Serang Politik

IB, Serang-- Memasuki masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017, para pasangan calon, partai politik pendukung, tim sukses, dan relawan dilarang melakukan kegiatan kampanye, baik secara terbuka maupun tertutup. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Banten Pramono U. Tanthowi untuk mengingatkan para peserta Pilkada maupun para pendukungnya.

Diketahui, hari terakhir kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 adalah hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, masa tenang berlangsung mulai 12,13, dan 14 Februari 2017.

“Masa tenang tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur itu adalah hari di mana pemilih memiliki waktu untuk berpikir dan menimbang agar matang dalam menentukan pilihannya di hari pemungutan suara,” ujar Pramono melalui pesan tertulis yang diterima lnilahBanten pada Kamis, 9 Februari 2017.

Di sisi lain, menurut Pramono, baik pasangan calon, parpol pendukung, maupun relawan telah diberikan waktu kampanye yang sangat leluasa dan panjang, sehingga dianggap sudah cukup maksimal untuk memperkenalkan pasangan calon berikut visi misi dan program yang diusungnya.

Karenanya, imbuh Pramono, Bawaslu menegaskan, tidak relevan lagi ada kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa yang dilakukan oleh paslon, parpol, dan tim relawan, dengan dalih apapun di masa tenang.

“Kami mengendus akan adanya pengumpulan massa oleh paslon atau tim pemenangan dengan modus rapat koordinasi, pembekalan saksi, temu kader, atau forum-forum pengajian, istighosah, atau majelis taklim yang didalamnya mengandung kegiatan mirip kampanye. Kita tegaskan yang demikian dilarang,” tandas Pramono.

Diungkapkan, Bawaslu Banten menengarai, kegiatan yang melibatkan massa yang dilakukan paslon, parpol, ataupun tim relawan pada masa tenang, berpotensi mendorong terjadinya politik uang. “Itu pelanggarannya jadi berlapis,” tegasnya.

Pramono meminta seluruh pihak menjaga kondusifitas selama masa tenang, dan telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan melekat terhadap situasi di sekitar para pengawas.

“Jika ada indikasi kegiatan-kegiatan yang mirip kegiatan kampanye, kita instruksikan untuk melakukan pendekatan persuasif kepada penyelenggaranya agar kegiatan tersebut dibatalkan. Dan jika tetap dilangsungkan, maka dapat dihentikan oleh Pengawas Pemilu,” terang Pramono.

Pramono juga menghimbau kepada aparat keamanan di seluruh wilayah Provinsi Banten untuk tidak memberikan izin keramaian kepada pihak manapun yang mengajukan permohonan untuk melakukan pengumpulan massa. Karena kegiatan seperti itu diduga menjadi modus untuk melakukan kampanye secara terselubung.

Pramono berharap, ketentuan di atas menjadi rambu yang harus ditaati oleh semua pihak agar pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur yang sudah berlangsung baik, tidak terciderai pada masa tenang. (Bagas)

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Masa Tenang, Timses dan Paslon Dilarang Kumpulkan Massa

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1204 dibaca
Bantuan Alat Berat Sudah di Lokasi Bencana Sejak Sabtu Malam
1994 dibaca
92 Dewan Hakim MTQ Kota Serang Dilantik, Pawai Taaruf Digelar Besok

HUKUM & KRIMINAL

2047 dibaca
Sadis, Warga Tangerang Bacok dan Bawa Kabur Motor Pelajar
481 dibaca
Pengedar Pil Koplo Digerebeg

POLITIK

590 dibaca
DPRD Tetapkan Bupati-Wabup Serang Terpilih, Begini Kata Ratu Rachmatuzakiyah
1965 dibaca
Partai Berkarya Akan Buka Pendaftaran Balon Legislatif

PENDIDIKAN

1967 dibaca
Pastikan Pelaksanaan UNBK Lancar, Mendikbud Sidak ke SMKN 1 Kota Serang
Top