Sabtu, 12 Oktober 2024

Relase Akhir Tahun 2020, Sejumlah Kasus Heboh Berhasil Diungkap

Jajaran Polda Banten saat menggelar release di aula Polda Banten, Rabu (23/12/2020). Ist
Rabu, 23 Des 2020 | 17:07 WIB - Banten Serang Hukum & Kriminal

IBC, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Polres jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus yang menghebohkan selama tahun 2020. Hal itu disampaikan oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar didampingi Irwasda Polda Banten Kombes Pol Ady Soeseno, S.I.K.,M.H, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi dan Pejabat Utama Polda Banten saat menggelar release akhir tahun 2020 di aula Serbaguna Polda Banten, Rabu (23/12/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar menyampaikan bahwa Polda Banten berhasil ungkap beberapa Kasus yang menonjol yaitu berhasil ungkap penyebaran foto dan video asusila anak dibawah umur yang di unggah di media sosial waktu kejadian pada hari kamis 13 agustus 2020.

"Meminta untuk melakukan kegiatan seksual dengan dikirimkan melalui pesan whatsapp dan jika permintaan tersangka itu tidak di penuhi, tersangka mengancam akan memviralkan video bugil tersebut dengan menggunakan akun facebook milik korban, Motif dari tersangka RK (22) untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto atau video anak dibawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mastrubasi,” Ujar Fiandar

Kemudian Fiandar mengatakan Polda Banten juga berhasil mengungkap praktik aborsi di Pandeglang dengan mengamankan 3 orang tersangka dan praktik aborsi dimulai sejak tahun 2006 sampai Tahun 2020 sudah melakukan lebih dari 100 Kali  dan sekali aborsi Rp 2,5 juta.

"Terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi, Saat diinterogasi kedua orang tersebut membenarkan bahwa baru saja mengaborsi menggugurkan janin yang baru satu bulan umurnya di klinik sejahtera,” ujar fiandar.

Selanjutnya ia menyampaikan Polda Banten berhasil mengungkap kasus madu palsu dengan mengamankan 3 tersangka di dua tempat berbeda. Tersangka pertama AS (24) di tangkap di depan Alfamart di Leuwidamar Kabupaten Lebak, dan tersangka lain TM (35) dan MA (47) di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan Jakarta Barat.

"Selama 1 tahun maka omset penjualan madu tersebut dapat menghasilkan sebesar Rp. 8.078. 400.000," ucapnya.

Sementara itu kabihumas Polda Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan press release akhir tahun ini memiliki makna yang sangat penting yaitu untuk mengetahui keberhasilan polri khususnya polda banten selama kurun waktu 1 tahun. Keberhasilan itu juga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan polri sesuai yang diamanatkan dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. dimana polri diwajibkan memberikan keterangan atau informasi tentang kinerjanya kepada publik.

"Polri sebagai aparatur negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengawal, menjaga, dan mengamankan masyarakat." tutup Edy Sumardi. (rls)***

Redaktur: Nunu
Bagikan:

KOMENTAR

Relase Akhir Tahun 2020, Sejumlah Kasus Heboh Berhasil Diungkap

BERITA TERKAIT

dccc kpu

INILAH SERANG

1150 dibaca
674 Personil Polres Serang dan Brimob Amankan Pilkades Serentak 2019
1735 dibaca
Andika Peringati OPD Soal Banten Lama

HUKUM & KRIMINAL

1803 dibaca
Ditempat Berbeda, Tiga Pengguna Narkoba Ditangkap

POLITIK

1654 dibaca
Ribuan Orang Hadiri Pleno Penghitungan Suara Pilgub Banten, Pendukung Rano-Embay...
Top