IBC, Pandeglang - Sejumlah warga beraudiensi dengan Pemkab Pandeglang dan perwakilan dari PT. Banten West Java (BWJ) di Setda Pandeglang, Rabu 6 Desember 2017.
Audiensi itu terkait tanah seluas 462 hektar milik ratusan warga yang mengaku sebagai pemilik dan ahli waris yang diklaim milik BWJ selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung.
Mereka mempertanyakan legalitas lahan tersebut kepada BWJ, karena merasa tidak pernah menjual tanah mereka kepada pihak manapun.
"Ahli waris dari pemilik tidak pernah menjual sejengkal pun kepada siapapun. Kami punya keabsahan, bentuk tanahnya semua berupa girik, karena lahan itu ekstranslog. Dari situ, jatah mereka kembali dibagi," jelasKetua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Nusantara (Binus), Uneh Junaedi selaku perwakilan pemilik lahan.
Warga menyebutkan, luas tanah milik warga yang diklaim oleh BWJ sebanyak 462 hektar yang terdiri atas 271 pemilik. Ia menjelaskan, persoalan sengketa tanah memang telah berlangsung sejak tahun 1994, bertepatan dengan datangnya BWJ.
Namun pada saat itu, pihak BWJ hanya sebatas menganti rugi lahan garapan yang dihargai Rp200 untuk penggarap dan Rp100 bagi Pemda, bukan membeli seluruh tanah milik warga.
"BWJ pada saat itu hanya ganti rugi garapan yang diharga Rp200 untuk penggarap dan Rp100 buat pemda. Maka jika BWJ mengaku sudah dibebaskan, itu merupakan kebohongan publik," tuding mantan Sekretaris Panitia Khusus Pembentukan Kawasan Wisata Ekslusif Tanjung Lesung itu.
Uneh mengatakan, lahan yang disoal warga tersebut terletak di blok 22. Dan diakui saat ini belum dilakukan pembangunan sama sekali. Namun ia memprediksi, sengketa lahan yang disoal warga lebih dari yang terdata saat ini.
"Memang tanah itu masih dalam keadaan kosong. Namun masih banyak yang tersisa yang belum kami rekrut karena terkait langkah kami untuk menemui ahli waris yang letaknya cukup jauh tersebar di Jawa Barat," lanjutnya panjang lebar.
Pihaknya pun membantah apabila persoalan ini muncul untuk memanfaatkan situasi lahan KEK yang telah ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Proyek Strategis Nasional (KSPN). Karena Uneh menyebutkan, pihaknya sudah melayangkan somasi ke BWJ sejak tahun 2015 lalu.
"Tahun 2015 kami sudah memulai somasi ke BWJ. Dan mereka merespon bahwa mereka tidak memiliki lahan tersebut. Kami sudah mempersiapkan dan mengumpulkan surat kuasa dari warga untuk mengurus tanahnya," tutur Uneh.
Sementara itu, Perwakilan BWJ, Maheno membeberkan, pihaknya bersikukuh bahwa lahan yang dikuasai saat ini adalah lahan sah BWJ. Apalagi pihaknya sudah mengelola lahan KEK Tanjung Lesung sejak tahun 90an silam. Sehingga ia merasa heran dengan klaiman warga.
"Terus terang saja, dari tahun 1994 kami sudahh di sana. Sampai detik ini tidak pernah ada yang mengklaim. Sehingga kami garap dan urug tidak ada yang protes. Baru kali ini," katanya.
Kendati demikian, ia mempersilakan pemilik dan ahli waris untuk membuktikan keabsahan lahan yang diakui tersebut. Apalagi sebetulnya, BWJ telah menunggu kelanjutan dari somasi yang dilayangkan 2 tahun lalu.
"Sebetulnya kami siap untuk memfasilitasi. Karena sejak tahun 2015 kami sudah menunggu untuk meminta penjelasan yang diklaim warga. Kalau memang warga punya data, silakan buktikan. Kami siap menyelesaikan secara baik-baik," jelas Maleno.
Sayangnya, audiensi itu tidak memutuskan kebijakan apapun. Pasalnya, banyak pertanyaan warga yang tidak bisa dijawab oleh Pemkab lantaran tidak hadirnya Kepala Administrator KEK.
"Kami siap untuk memfasilitasi. Karena seharusnya ini dijelaskan oleh Ibu Joyce (Kepala Administratur KEK, red) karena lebih menguasai. Namun beliau sedang tidak bisa hadir," ringkas Kabag Pemerintahan Setda Pandeglang, Doni Hermawan usai memimpin audiensi.