lBC, Serang - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, menggerebeg gudang minuman keras (miras) oplosan di Kampung Cigabus, Kelurahan Kaligandu, Kota Serang, sekitar pukul 16.00 WIB pada Selasa, 27 Februari 2018. Alhasil, ribuan botol miras dan miras oplosan berhasil diamankan dari sebuah gudang yang diketahui milik JJ warga setempat.
Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Banten AKBP Telly Iskandar Muda mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada aktivitas penampungan miras oplosan.
"Kita pantau sudah dua minggu,” kata dia kepada wartawan disela-sela penggerebekkan gudang miras oplosan.
Dari dalam gudang, petugas mendapati sebanyak 200 dus miras jenis anggur dan 50 dus miras yang sudah dioplos. "Menurut warga ini sudah lama berlangsung," kata Telly.
Informasi yang berhasil dihimpun, miras oplosan ini dipasarkan untuk Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang khususnya daerah Labuan. Pihaknya mengaku akan mengembangkan lebih lanjut untuk mengetahui pemilik gudang yang berisi miras senilai Rp80 juta tersebut.