lBC, Serang - Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang mengamankan AK, 30, warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Selatan. Tersangka ditangkap karena menjadikan gadis di bawah umur berusia 17 tahun asal Kabupaten Serang untuk dijadikan budak seks dan dijual ke lelaki hidung belang di Jakarta.
Kapolres Serang AKBP Mariyono membenarkan jika pada 19 Juni 2020 lalu, pihaknya berhasil menangkap pelaku yang dilaporkan telah membawa lari anak dibawah umur. Pelaku ditangkap di wilayah Royal, Jakarta Utara sekitar pukul 09.00 saat pelaku sedang mandi.
"Menindaklanjuti laporan keluarga korban, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang mendalami laporan tersebut, dan mengumpulkan alat bukti, tersangka bisa kita tangkap di Jakarta," katanya kepada wartawan pada Jumat, 26 Juni 2020.
Kapolres menjelaskan, awalnya pada 2 Juni 2020, korban membuat status di media sosial Facebook, untuk mencari pekerjaan. Mengetahui status itu, AK kemudian menghubungi korban melalui pesan Facebook dan pelaku menjanjikan pekerjaan terhadap korban.
"Lalu tersangka dan korban berjanjian, dan tersangka pergi ke Serang dari Cipondoh dengan menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dijemput oleh pelaku dibrumahnya. Sebelum pergi, pelaku sempat ditanya oleh ibu korban dan pelaku bilang hendak mengajak korban kerja di toko baju," jelasnya.
Maryono mengungkapkan, dalam perjalanan korban dibawa ke hotel di wilayah Jakarta Utara. Disana korban di setubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali.
"Kemudian tersangka membawa korban ke mucikari di tempat prostitusi dan menawarkan korban kepada laki-laki lain untuk memuaskan nafsu syahwat," ungkapnya didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf.
Lebih lanjut, Maryono menambahkan, tersangka menjadikan korban sebagai PSK, dengan ketentuan paket 30 menit dibayar Rp200 ribu, 1 jam dibayar Rp300 ribu, paket 2 jam dibayar Rp400 ribu dan paket 3 jam dibayar Rp 500 ribu.
"Korban diperjakan sebagai PSK mulai dari jam 22.00 sampai dengan jam 03.00. Uang hasil korban menjadi PSK setiap pagi harinya diambil oleh tersangka dan korban diberi seadanya dari mulai Rp50 ribu sampai Rp200 ribu," tambahnya.
Mariyono menjelaskan selama korban dibawa oleh tersangka tersebut selama sepekan, terhitung dari tanggal 02 Juni 2020 sampai 9 Juni 2020, korban dipekerjakan sebagai PSK.
"Pada tanggal 9 Juni, korban diajak pelaku ke rumah orangtuanya di Cipondoh. Ketika di rumah pelaku, adik kandung pelaku mengetahui jika korban sedang dicari oleh keluarganya. Kemudian saudara kandung pelaku ini memberitahukan keberadaan korban ke keluarga korban," jelasnya.
Mariyono menegaskan atas perbuatannya itu, pelaku AK akan dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) Ke-1e dan Ke-2e KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara.
"Modusnya, Ingin mendapatkan keuntungan dari hasil menjajakan korban kepada hidung belang," tegasnya.