lB, Tangerang - Upaya penyelundupan baby lobster berhasil diungkap. Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang menyita barang bukti 15.000 baby lobster yang rencananya dijual ke luar negeri.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Mirza Maulana mengatakan, petugas mengamankan pelaku berinisial MS. Pelaku mencoba menyelundupkan baby lobster itu ke Batam, yang nantinya akan dijual ke Singapura dengan harga yang mahal.
"Pelaku MS dibekuk petugas di Terminal 2E pada Kamis 27 Kuli lalu. MS sendiri sudah kita tetapkan sebagai tersangka," terangnya pada Senin, 31 Juli 2017.
Mirza mengungkapkan, MS dalam menjalankan aksinya juga tidak sendirian. Akan tetapi dia dibantu oleh tiga orang lainnya.
"Total ada empat orang dan kami masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut," ucapnya.
Menurut Mirza, tersangka tanpa izin membawa 15.000 bibit lobster tersebut yang akan diterbangkannya ke Singapura. Pelaku dapat dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 31 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Mereka semua ini orang sipil. Tidak ada keterkaitan dengan pengelola Bandara atau pun aparat," kata Mirza.