Sabtu, 18 April 2026

Penyelundupan 15.000 Baby Lobster di Bandara Soetta Digagalkan

(Foto Istimewa)
Senin, 31 Jul 2017 | 19:22 WIB - Tangerang Hukum & Kriminal

lB, Tangerang - Upaya penyelundupan baby lobster berhasil diungkap. Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang menyita barang bukti 15.000 baby lobster yang rencananya dijual ke luar negeri.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Mirza Maulana mengatakan, petugas mengamankan pelaku berinisial MS. Pelaku mencoba menyelundupkan baby lobster itu ke Batam, yang nantinya akan dijual ke Singapura dengan harga yang mahal.

"Pelaku MS dibekuk petugas di Terminal 2E pada Kamis 27 Kuli lalu. MS sendiri sudah kita tetapkan sebagai tersangka," terangnya pada Senin, 31 Juli 2017.

Mirza mengungkapkan, MS dalam menjalankan aksinya juga tidak sendirian. Akan tetapi dia dibantu oleh tiga orang lainnya.

"Total ada empat orang dan kami masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut," ucapnya.

Menurut Mirza, tersangka tanpa izin membawa 15.000 bibit lobster tersebut yang akan diterbangkannya ke Singapura. Pelaku dapat dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 31 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Mereka semua ini orang sipil. Tidak ada keterkaitan dengan pengelola Bandara atau pun aparat," kata Mirza.

Reporter: Darmawan
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Penyelundupan 15.000 Baby Lobster di Bandara Soetta Digagalkan

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1366 dibaca
WH: Kenapa Ambil Hak Orang Lain, Masing-masing Ada Jatahnya
1889 dibaca
KH. Hasyim As’ari dan Urusan Kebangsaan

HUKUM & KRIMINAL

1347 dibaca
Dua Ribu Gram Sabu dari Jaringan Internasional Dimusnahkan
1988 dibaca
Kejari Usut Dugaan Pungli Prona, Irna : Pelaku Harus Dipecat

POLITIK

1838 dibaca
Jazuli Juwaini Ingatkan Helldy-Sanuji Realisasikan Janji ke Masyarakat
408 dibaca
Airin-Ade Siap Dorong MRT hingga Reaktivasi Jalur Kerata Api di Banten

PENDIDIKAN

3437 dibaca
Orang Tua Siswa Keluhkan Pungutan Biaya Bangunan di SMAN 1 Cimarga
Top